Jadwal Lokasi SIM Keliling di Cimahi Hari Rabu 8 Juni 2022 Lengkap dengan Syaratnya

- 8 Juni 2022, 07:14 WIB
Layanan mobil SIM keliling Polres Cimahi. Pikiran-rakyat.com
Layanan mobil SIM keliling Polres Cimahi. Pikiran-rakyat.com /

Ini syarat dan ketentuan perpanjangan SIM di layanan mobil SIM Keliling Polres Cimahi:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

Baca Juga: Ini Makna Asmaul Husna: Al Wahhab, Ar Rozzaq, Al Fattah, Cukup Bergantung Kepada Allah Sang Pemberi Rezeki

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM disarankan dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Lirik Ada Untukmu, Lagu Tyok Satrio OST Sinetron Dear Dosenku

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2021 tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000.***

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah