Jadwal Lokasi SIM Keliling Polres Cimahi Hari Kamis 9 Juni 2022, Cek Syarat dan Biayanya

- 9 Juni 2022, 06:31 WIB
Ilustrasi. Antrean pembuatan sim di pelayanan mobil SIM keliling.
Ilustrasi. Antrean pembuatan sim di pelayanan mobil SIM keliling. /Sudarno Ahmad Nashori/IniPurworejo

GALAJABAR - Layanan mobil SIM keliling di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat kembali hadir pada Kamis 9 Juni 2022. Pendaftaran layanan SIM keliling ini akan dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB.

Warga yang hendak mengajukan perpanjangan SIM A dan C disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri.

Pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis harus segera melakukan perpanjangan. Sebab apabila sampai terlewat, maka harus melakukan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Asia 2023: Dua Pemain Persib Bawa Indonesia Catatkan Sejarah Baru Kalahkan Kuwait 2-1

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus mengajukan pembuatan SIM baru.

Berikut ini lokasi layanan mobil SIM keliling Polres Cimahi, Kamis 9 Juni 2022:

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Kamis 9 Juni 2022 Hadir di Baleendah dan Banjaran

- Layanan Mobil SIM Keliling di Alun-alun Cimahi depan kantor DPRD.

Ini syarat dan ketentuan perpanjangan SIM di layanan mobil SIM Keliling Polres Cimahi:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Kamis 9 Juni 2022 Bisa di Cek di Sini

2. KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM disarankan dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Operasi Penegakan Hukum di Cimahi, Puluhan Angkot dan Angkutan Barang Terjaring

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2021 tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah