- Layanan Mobil SIM Keliling I di Toserba Prama Banjaran.
- Layanan Mobil SIM Keliling II di Borma Katapang.
- Outlet Perpanjangan SIM di Kopo Square Jalan Kopo Bihbul.
Baca Juga: Amankan Prosesi Pemakaman Almarhum Eril di Cimaung, Polresta Bandung Siap Terjunkan 90 Personel
Pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis harus segera melakukan perpanjangan. Sebab apabila sampai terlewat, maka harus melakukan pembuatan SIM baru.
SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
Baca Juga: Lirik Lagu dan Terjemahan ‘Heaven’ Single Terbaru Calum Scott featuring Lyodra Ginting
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000.