Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan, Bolehkah Untuk Wanita Haid

- 3 Maret 2023, 03:05 WIB
buya Yahya tegaskan mengenai wanita haid melaksanakan ziarah kubur khususnya jelang Ramadhan
buya Yahya tegaskan mengenai wanita haid melaksanakan ziarah kubur khususnya jelang Ramadhan /

GALAJABAR - Menjelang datangnya bulan ramadhan, banyak umat muslim melaksanakan tradisi ziarah kubur ke makam orang tua, ataupun orang yang disayangi dan dihormati. Lalu bolehkah wanita sedang haid melaksanakannya?

Ziarah kubur khususnya menjelang datangnya bulan Ramadhan, banyak dilakukan masyarakat muslim di Indonesia. Islam tidak melarang dan memperbolehkan selama tidak menjurus pada kesyirikan.

Ziarah kubur dapat menjadi amalan yang baik, jika dalam menjalankannya sesuai dan benar menurut syariat Islam. Juga untuk mengingatkan peziarah bahwa setiap manusia akan meninggal.

Baca Juga: REKOMENDASI 3 Tempat Wisata Instagramable di Garut,  Cocok untuk Healing, Bisa Nongkrong di Pinggir Danau

Baca Juga: Punya Masalah? Ini Rahasia Agar Doa Terkabul, Syekh Ali Jaber Bagikan Tata Cara Berdoa yang Disukai Allah SWT

Bagi sebagian wanita muslim seringkali ada keraguan dan tak sedikit yang bingung untuk melaksanakan ziarah kubur, khususnya bagi wanita yang sedang mengalami masa haid atau menstruasi.

Apakah wanita diperkenankan untuk melakukan ziarah kubur pada saat dirinya sedang haid?

Mengutip dari tayangan kanal Al Bahjah TV di Youtube dengan judul  "Bolehkah Wanita Haid Pergi Takziah?" Buya Yahya memberikan penjelasan tentang hal tersebut.

"Ziarah kubur bebas, ziarah kubur boleh," imbuh Buya Yahya dalam tayangan tersebut. Beliau pun memberikan ketegasan dengan mengatakan bahwa ibadah yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan oleh seorang wanita yang sedang haid sudah sangat jelas.

"Yang tidak boleh kan jelas, tak boleh sholat, tak boleh puasa, tak boleh membaca Al Quran, tidak boleh digauli oleh suaminya," tegasnya. Menjadi terlarang bagi seorang wanita untuk ziarah kubur bila tidak terhormat serta ada perbuatan maksiat di sekitar kubur.

"Tapi kalau dengan keluarga, mahrom, kerabat, ke kubur boleh dalam keadaan haid," tambah Buya Yahya.

Sama halnya bagi wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk melakukan takziah.

Sama dengan Wanita melakukan Takziah

"Gak ada gak boleh takziah, gak ada disitu. Jadi gak apa-apa takziah apalagi menghibur keluarga yang baru kehilangan orang meninggal dunia," kata Buya Yahya.

Beliau mengatakan khusus bagi wanita muslim yang hendak pergi takziah harus mau patuh terhadap aturan. Hak itu dimaksudnkan agar terhindar dari dosa.

"Cuma kalau mengantarkan jenazah ke kubur, wanita harus tidak ikut berdesak-desakan," seru Buya Yahya.

"Jika ada wanita takziah ikut desak-desakan, niatnya mau dapat pahala, malah gak dapat, dosanya yang dapat," jelasnya.

Beliau menambahkan untuk seorang wanita yang akan melakukan takziah, harus yakin jika dia tidak akan menjadi histeris, atau bahkan menjerit-jerit.

Buya Yahya: Tabah an Terrhormat

"Jika wanita bisa tabah, mengantarkan ke makampun juga boleh," ujar beliau.

"Tapi dengan syarat, tabah dan terhormat, misalnya tempatnya luas, tidak berdesak-desakan, tempatnya ada yang dikhususkan," tambahnya.

Penjelasan Buya Yahya

Dia pun memberikan saran, apabila memang ramai orang, lebih baik wanita tetap di rumah saja, tidak usah berziarah kubur.

"Biarpun itu suami, atau anak siapapun di rumah saja demi kehormatan seorang wanita," imbuhnya.

Dalam Islam, wanita tidak diperkenankan keluar rumah kecuali bila ada hajat yang mendesak. Mengantarkan jenazah bagi wanita bukan hajat.

"Bagi wanita yang ditinggal suami tidak usah keluar mengantarkan jenazah, apalagi jenazahnya jauh, gak usah," tegas Buya Yahya.***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah