Terpaksa Tayammum? Berikut Ini Syarat dan Tata Cara Lengkapnya

- 11 November 2020, 12:55 WIB
Ini dia tata cara dan syarat tayammum. Foto Ilustrasi
Ini dia tata cara dan syarat tayammum. Foto Ilustrasi /

GALAJABAR - Dalam kondisi tertentu, kita tidak bisa berwudhu dengan air. namun untuk tetap bisa sholat atau membaca Alquran, kita harus tetap bersuci.

Gantinya adalah dengan tayammum. Tentu ada yarat tertentu yang memperbolehkan kita untuk tayammum. Seperti dikutip galajabar dari galamedia, ada tiga hal, yaitu:

1- Tidak ada air untuk berwudhu
2- Ada penyakit yang mengakibatkan tidak boleh memakai air
3- Ada air hanya sekedar mencukupi kebutuhan minum manusia atau binatang yang Muhtaram (dihormati).

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Bakal Lanjutkan Program BLT BPJS dan Kartu Prakerja di Tahun 2021

Sementara itu yang Non-Muhtaram ada enam macam, yaitu:
1- Orang yang meninggalkan sholat wajib.
2- kafir Harbiy (yang boleh dibunuh).
3- Murtad.
4- Penzina dalam keadaan Ihshan (orang yang sudah ber’aqad nikah yang sah).
5- Anjing yang menyalak (tidak menaati pemiliknya atau tidak boleh dipelihara).
6- Babi

Baca Juga: BLT BPJS Telah Cair Tapi Belum Memperolehnya? Mungkin Anda Termasuk Pemilik 5 Rekening Ini

Syarat–Syarat mengerjakan tayammum ada 10, yaitu:

1- Bertayammum dengan tanah.
2- Menggunakan tanah yang suci tidak terkena najis.
3- Tidak pernah dipakai sebelumnya (untuk tayammaum yang fardhu).
4- Murni dari campuran yang lain seperti tepung dan seumpamanya.
5- Mengqoshod atau menghendaki (berniat) bahwa sapuan dengan tanah tersebut untuk di jadikan tayammum.
6- Masuk waktu shalat fardhu
7- Bertayammum tiap kali sholat fardhu tiba.
8- Berhati – hati dan bersungguh – sungguh dalam mencari arah qiblat sebelum memulai tayammum.
9- Menyapu muka dan dua tangannya dengan dua kali mengusap tanah tayammum secara masing – masing (terpisah).
10- Menghilangkan segala najis di badan terlebih dahulu.

Baca Juga: Jelang Balapan MotoGP Valencia, Andrea Dovizioso Bikin Kabar Mengejutkan

Halaman:

Editor: Brilliant Awal

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah