GALAJABAR - Aktor Rio Reifan untuk keempat kalinya ditangkap terkait kasus narkoba. Pesinetron Tukang Bubur Naik Haji itu dibekuk di kediamannya kemarin, Senin, 19 April 2021.
"Saya mengiyakan dulu. Betul RR alias Rio Reifan, ketangkap di rumahnya di Otista, Jakarta Timur, Senin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa, 20 April 2021.
Rio pun diamankan oleh kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat. Dalam penangkapan itu, dia ditemukan dengan barang bukti sabu.
Ini adalah yang keempat kali Rio Reifan tersandung kasus narkoba.
Dia pertama kali ditangkap pada 8 Januari 2015 di kawasan Jakarta Selatan terkait kepemilikan sabu.
Kala itu, ia harus menerima ganjaran dipenjara selama 14 bulan.
Selanjutnya, Rio kembali ditangkap pada 13 Agustus di kawasan Bekasi. Dari tangan Rio, pihak kepolisian menyita satu bungkus klip bening berisi sabu.
Sebelum ini, Rio lagi-lagi ditangkap narkoba jenis sabu pada Agustus 2019.
Rio diamankan di kawasan Pondok Gede, Bekasi dengan barang bukti sabu seberat 0,0129 gram.