Ini Persyaratan Terbaru Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara di Masa Pandemi Covid-19

- 12 Agustus 2021, 11:16 WIB
DIREKTUR Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto.
DIREKTUR Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto. /dok dephub./

Baca Juga: Terbaru Harga Emas Hari Ini 12 Agustus 2021 di Pegadaian: Antam dan UBS Stabil dan Masih Sangat Murah

Kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrengement.

Pengecualian ini juga berlaku bagi WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Selanjutnya pelaku perjalanan internasional usia di bawah 18 tahun dan pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Saya menghimbau agar para calon penumpang dapat menyesuaikan persyaratan terbaru perjalanan internasional dengan membaca secara lengkap Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2021, sehingga ketika dilakukan pemeriksaan dokumen oleh petugas di bandara, maka sudah lengkap” himbau Novie.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah