Rizky Nazar Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Hukuman 4 Tahun Penjara Menanti

- 15 Desember 2021, 18:07 WIB
Rizky Nazar dihadirkan di Polres Jakarta Selatan. PMJ/Yeni.
Rizky Nazar dihadirkan di Polres Jakarta Selatan. PMJ/Yeni. /

Atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja ini, Rizky Nazar dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Soroti Kasus Rachel Vennya yang Suap Staf DPR, Mahfud MD: Termasuk Pungli, Nanti Diproses Hukum

Diketahui Rizky Nazar ditangkap dengan barang bukti ganja saat ia berada di kediamannya. Ganja yang dimiliki Rizky Nazar seberat 1 gram.

Pacar dari Syifa Hadju itu ditangkap ketika dirinya sedang menggunakan ganja di rumahnya.

"Yang bersangkutan ditangkap saat sedang menggunakan ganja, dengan barang bukti yang diamankan berupa ganja 1 gram," kata Zulpan.

Baca Juga: Hengki Optimistis Pembangunan Pasar Tagog Padalarang Beres Maret 2022, Ada Aspirasi Lantai 3 Jadi Bioskop

Kemudian, setelah Rizky Nazar menjalani pemeriksaan intensif dan melakukan tes urine, ia dinyatakan positif ganja.

"Urinenya positif ganja," terangnya.

Diketahui, pemilik nama lengkap Rizky Nazar Mubarak Basloom ini lahir pada 7 Maret 1996. Namanya dikenal lewat film London Love Story 2. Ia juga saat ini aktif bermain serial web Cinta Fitri.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x