Soroti Kasus Rachel Vennya yang Suap Staf DPR, Mahfud MD: Termasuk Pungli, Nanti Diproses Hukum

- 15 Desember 2021, 17:19 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /Menko Polhukam/
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /Menko Polhukam/ /

GALAJABAR - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti kasus selebgram Rachel Vennya.

Dalam kasus tersebut, Mahfud MD menyoroti suap yang dilakukan selebgram Rachel Vennya kepada staf DPR nonaktif, Ovelina Pratiwi.

Diketahui, Rachel Vennya memberikan suap senilai Rp 40 juta kepada Ovelina Pratiwi agar bisa lolos dari kewajiban karantina Covid-19.

Baca Juga: Hengki Optimistis Pembangunan Pasar Tagog Padalarang Beres Maret 2022, Ada Aspirasi Lantai 3 Jadi Bioskop

Padahal Rachel Vennya baru saja kembali dari luar negeri, tepatnya Amerika Serikat bersama pacarnya Salim Nauderer dan manajernya.

Mahfud MD bahkan menyebut bahwa yang dilakukan Rachel Vennya kepada Ovelina Pratiwi termasuk ke dalam pungli.

Oleh karena itu, Menko Polhukam tersebut meminta pengadilan untuk memproses hal tersebut secara hukum karena ada hukumnya.

Baca Juga: Apa Itu Spinal Cord Injury? Penyakit yang Diidap Laura Anna, Selebgram yang Meninggal Hari Ini

Mahfud MD pun mengatakan bahwa hal tersebut perlu diusut agar tidak menjadi kebiasaan dan tidak lagi dilakukan oleh siapapun.

"Saya singgung itu termasuk dari pungli, biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya," ujar Menko Polhukam Mahfud MD dikutip galajabar.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x