Artis Sinetron Ditangkap Polisi Karena Pesta Narkoba, Begini Kronologinya

- 17 April 2023, 19:48 WIB
Pesinetron berinisial HF ditangkap karena diduga tersangdung kasus Narkoba./PMJNews
Pesinetron berinisial HF ditangkap karena diduga tersangdung kasus Narkoba./PMJNews /

Baca Juga: Resep Masakan Lebaran 2023: Kacang Kribo Pedas Manis Gurih Bikin Ketagihan

Dalam kasus tersebut, para pelaku akan dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf A undang-undang republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Di mana sanksi bagi pelaku tindak penyalahgunaan narkotika, setiap penyalahgunaan narkotika golongan 1, bagi diri sendiri dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x