“Untuk mengadakan pesta narkoba di salah satu apartemen bersama 5 orang lainnya (termasuk HF),” ujarnya.
Setelah itu, Mr mengakui bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut melalui dari seseorang dengan inisial H, yang ternyata orang ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari MR, polisi mulai bergerak menuju Jl. Raya Haji Nawi, Cipete, Jakarta Selatan. Kepolisian kemudian mengamankan artis pesinetron HF, bersama dengan GA dan RD.
Baca Juga: Resep Masakan Lebaran 2023: Kacang Kribo Pedas Manis Gurih Bikin Ketagihan
Setelah melakukan interogasi terhadap HF, terdapat sebuah informasi mengenai lokasi untuk dikembangkan dan kemudian ditangkap dua pelaku penyalahgunaan di Apartemen Somerset kamar 1103, permata hijau Jakarta Selatan.
“Diamankan saudara AIF dan saudari W pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti, satu plastik klip berisi ¼ butir narkotika jenis ekstasi warna hijau,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut didapatkan sejumlah barang bukti diantaranya yaitu satu alat hisap sabu, satu buah cangkang yang berisi residu narkoba dengan jenis sabu seberat 0,17 gram, serta satu plastik klip berisi seperempat butir ekstasi warna hijau.