Aturan pemerintah tentang burkak dan sekolah Islam menyusul perintah tahun lalu yang mengamanatkan kremasi korban COVID-19. Ini bertentangan dengan keinginan Muslim, yang menguburkan jenazah mereka.
Larangan ini dicabut awal tahun ini setelah mendapat kritik dari Amerika Serikat dan kelompok hak asasi internasional.***