Limbah Batu Bara Dihapus dari Kategori Beracun, Rocky Gerung: Kondisi yang Harusnya Dihindari Malah Dilegalkan

- 13 Maret 2021, 20:23 WIB
Rocky Gerung
Rocky Gerung /Instagram / @rocky_gerung_official/

GALAJABAR - Pengamat politik dan pemerintah, Rocky Gerung menanggapi peristiwa presiden Jokowi, yang telah menghapus limbah batu bara dari kategori berbahaya.

Sesuai dengan lansiran galajabar pada Sabtu, 13 Maret 2021, dari video Youtube percakapan Rocky Gerung dengan Hersubeno Arief, yang diunggah akun Rocky Gerung Official.

Dengan gaya santainya Rocky Gerung mengawali tanggapannya dengan sindiran mengenai limbah batu bara, yang membuat heboh dan  pikirannya menjadi sakit.

"Yang membuat sakit kepala itu limbah batu bara yang lagi heboh itu," ujar Rocky Gerung.

Baca Juga: Tarian Petruk Diduga Sindir Jokowi, Ferdinand Hutahaean: Kurang Baca Memang Membuat Manusia Jadi Lucu

Menurutnya, limbah batu bara termasuk ke dalam golongan yang tidak diizinkan baik itu secara undang-undang sebelumnya, maupun secara aturan internasional.

Ia menambahkan pembuangan limbah batu bara adalah suatu kondisi yang harus dihindari, akan tetapi oleh presiden malah dilegalkan.

"Kondisi yang seharusnya dihindari akan tetapi malah dilegalkan," ujar Rocky Gerung.

Baca Juga: KNRP Tolak Rencana Penanyangan Langsung Acara Lamaran Aurel-Atta Halilintar

Rocky Gerung lantas menuturkan bahasa satire, "mungkin limbah batu bara yang ditemukan di gorong-gorong yang berbahaya, kalo di gali dari Morowali gak berbahaya itu," ungkapnya.

Rocky Gerung juga menturkan bahwa presiden tidak paham mengenai current isue. Hal tersebut ditandai dengan melihat presiden Jokowi yang tidak sejalan dengan langkah dunia internasional yang sedang menghindari limbah batu bara.

"Mestinya promosikan kita menghalangi limbah B3 itu. Ini malah dipromosikan," ujar Rocky Gerung.

Baca Juga: 4 Hal yang Menjadi Perhatian di Drama 'The Penthose' Season 2: Hadirnya Sosok Misterius di Episode 6

Kemudian Rocky Gerung juga menilai bahwa Undang-undang Cipta Kerja dibuat untuk menutupi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh oligarki yang bekerja sama dengan pemerintah.

"Ini tujuan dibuat undang-undang payung (Cipta Kerja). Jadi disebut undang-undang payung, untuk memayungi penyimpangan-penyimpangan yang dibutuhkan oligarki bekerja sama dengan kekuasaan," ungkapnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x