Para nelayan didakwa telah melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 KUHPidana.
Kejadian tiga nelayan ini berawal ketika mereka menemukan puluhan warga imigran Rohingya yang terdampar di perairan Aceh.
Baca Juga: Suaminya Terkonfirmasi positif Covid-19, Syahnaz Sadiqah: Kita Terpisahkan Lagi
Para nelayan yang menemukan mereka akhirnya menolong dengan mengevakuasi warga imigran Rohingya tersebut ke daratan, tepatnya di Pantai Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.
Kejadian nelayan menolong warga Rohingya tersebut terjadi pada 25 Juni 2020 lalu.
Usai ditolong dan dibawa oleh tiga nelayan ke Perairan Lancok, puluhan warga Rohingnya ini dipindahkan ke Lhokseumawe.
Baca Juga: Ahok Dihujat hingga Dikagumi Gara-gara Berani Menghapus Fasilitas Kartu Kredit
Namun, sayangnya tindakan ketiga nelayan Aceh Utara ini justru dianggap telah melanggar hukum.
Hingga pada Senin, 14 Juni 2021 kemarin, majelis hakim menjatuhi masing-masing dari mereka hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Lhoksukon, Fauzi SH dalam sidang virtual.***