Nelayan Aceh Utara Selamatkan Warga Rohingya dan Dihukum 5 Tahun Penjara, Fadli Zon: Harusnya Diberi Pengharga

- 17 Juni 2021, 13:55 WIB
Potret anak muslim Rohingya (kiri) dan Fadli Zon (kanan). Fadli Zon mempertanyakan putusaan pengadilan yang menghukum nelayan Aceh setelah menyelamatkan muslim Rohingya.
Potret anak muslim Rohingya (kiri) dan Fadli Zon (kanan). Fadli Zon mempertanyakan putusaan pengadilan yang menghukum nelayan Aceh setelah menyelamatkan muslim Rohingya. /Antara Foto dan Instagram.com/@fadlizon/

GALAJABAR - Politisi Parta Gerindra, Fadli Zon menyoroti terkait 3 nelayan Aceh Utara yang dihukum selama 5 tahun penjara lantaran menolong warga Rohingya.

Melalui akun Instagramnya @fadlizon, dirinya nampak menyayangkan keputusan menjatuhi hukuman selama 5 tahun penjara kepada ketiga nelayan Aceh Utara tersebut.

Menurut Fadli Zon, seharusnya ketiga nelayan Aceh Utara tersebut diberikan penghargaan, bukan malah mendapatkan hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: INGAT!!! Ini Ruas Jalan di Kota Bandung yang Ditutup Karena Meningkatnya Kasus Covid-19

Pasalmya, Fadli Zon menilai bahwa ketiga nelayan tersebut sudah melaksanakan amanat Pancasila, yakni yang ada pada sila ke-2.

"3 Nelayan Aceh ini menyelamatkan warga Rohingya harusnya diberi penghargaan krn melaksanakan amanat Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab. Kok malah dihukum," ujar Fadli Zon dilansir Galamedia dari akun Twitter @fadlizon pada Kamis, 17 Juni 2021.

Sebelumnya, ketiga nelayan asal Aceh Utara yang menolong puluhan warga Rohingya dengan menjemput mereka di tengah laut pada tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Disebut 'Seorang Pembunuh', Vladimir Putin puas dengan Penjelasan Joe Biden

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, memutuskan menjatuhi para nelayan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x