GALAJABAR - Politisi Parta Gerindra, Fadli Zon menyoroti terkait 3 nelayan Aceh Utara yang dihukum selama 5 tahun penjara lantaran menolong warga Rohingya.
Melalui akun Instagramnya @fadlizon, dirinya nampak menyayangkan keputusan menjatuhi hukuman selama 5 tahun penjara kepada ketiga nelayan Aceh Utara tersebut.
Menurut Fadli Zon, seharusnya ketiga nelayan Aceh Utara tersebut diberikan penghargaan, bukan malah mendapatkan hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: INGAT!!! Ini Ruas Jalan di Kota Bandung yang Ditutup Karena Meningkatnya Kasus Covid-19
Pasalmya, Fadli Zon menilai bahwa ketiga nelayan tersebut sudah melaksanakan amanat Pancasila, yakni yang ada pada sila ke-2.
"3 Nelayan Aceh ini menyelamatkan warga Rohingya harusnya diberi penghargaan krn melaksanakan amanat Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab. Kok malah dihukum," ujar Fadli Zon dilansir Galamedia dari akun Twitter @fadlizon pada Kamis, 17 Juni 2021.
Sebelumnya, ketiga nelayan asal Aceh Utara yang menolong puluhan warga Rohingya dengan menjemput mereka di tengah laut pada tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Disebut 'Seorang Pembunuh', Vladimir Putin puas dengan Penjelasan Joe Biden
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, memutuskan menjatuhi para nelayan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan.