Tidak Hapus Konten Ilegal, Facebook Bayar Denda Rp3,3 Miliar ke Rusia

- 20 Desember 2021, 08:24 WIB
Ilustrasi Facebook.
Ilustrasi Facebook. /pixabay/

GALAJABAR - Karena tidak menghapus konten yang dianggap ilegal, Facebook membayar denda sebesar 17 juta rubel atau sekitar Rp3,3 miliar ke Rusia.

Dilaporkan kantor berita Interfax, dikutip dari Reuters, Senin 20 Desember 2021, perusahaan induk Facebook, Meta, bersama Google menghadap ke pengadilan minggu depan karena dugaan pelanggaran berulang terhadap undang-undang Rusia tentang konten dan dapat didenda sebesar beberapa persen dari pendapatan tahunannya di negara tersebut.

Facebook tidak memberikan komentar terkait hal tersebut.

Pada Oktober, Rusia meminta petugas pengadilan untuk mendenda Facebook sebesar 17 juta rubel.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 20 Desember 2021: Lula Akhirnya Mau Datangi Bu Diana di RS

Moskow telah memberikan tekanan yang lebih besar pada perusahaan teknologi raksasa tahun ini dalam kampanye yang disebut oleh para kritikus sebagai upaya melakukan kontrol yang lebih ketat terhadap internet.

Hal tersebut, menurut kritikus, merupakan sesuatu yang dapat mengancam kebebasan individu dan perusahaan.

Selain Facebook, aplikasi perpesanan Telegram juga dikabarkan telah membayar denda sebesar 15 juta rubel atau sekitar Rp2,9 miliar.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x