Ini Pernyataan KBRI Soal Kabar Ustad Abdul Somad Dideportasi dari Singapura

- 17 Mei 2022, 15:25 WIB
Ini Tanggapan KBRI Soal Kabar Ustad Abdul Somad Dideportasi dari Singapura.
Ini Tanggapan KBRI Soal Kabar Ustad Abdul Somad Dideportasi dari Singapura. /Tangkap layar Instagram.com/@ustadzabdulsomad_official

GALAJABAR - Kabar dideportasinya Ustad Abdul Somad (UAS) dari Singapura viral di media sosial dan jadi perbincangan publik di Indonesia.

Sebelumnya UAS menyampaikan kabar bahwa dirinya di deportasi melalui akun Instagram pribadinya, Senin 16 Mei 2022.

Menanggapi kabar tersebut, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura buka suara.

KBRI menegaskan bahwa UAS tidak dideportasi pihak imigrasi Singapura.

Baca Juga: Dikabarkan Dideportasi dari Singapura, Ustad Abdul Somad: Pegawai Imigrasi tak Bisa Menjelaskan

Hal tersebut disampaikan Kepala Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari, Selasa 17 Mei 2022.

"Saya mau meluruskan, petugas imigrasi sudah menyatakan bahwa beliau tidak dideportasi, tetapi ditolak izin masuknya ke Singapura karena tidak memenuhi syarat kriteria warga asing untuk ke Singapura," ujar Ratna Lestari, saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa, dikutip dari Antara.

Ratna menjelaskan peristiwa itu terjadi pada saat UAS sedang melakukan pengecekan paspor di pintu masuk imigrasi di Tanah Merah, Singapura. “Jadi belum masuk ke Singapura dan izin masuknya ditolak,” kata Ratna.

Ratna mengaku, setelah mendengar kabar tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak imigrasi Singapura.

Baca Juga: Pelatih Persib Mengaku Bidik Sejumlah Pemain Asia, Robert Albert: Mereka Didatangkan untuk Seleksi

"Itu yang disampaikan oleh Imigrasi Singapura, karena kami sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi Singapura dan informasinya itu yang didapatkan dari pihak Singapura," kata Ratna.

Meski begitu, Ratna menyebut, bahwa pihak imigrasi Singapura tidak menjelaskan terkait alasan kenapa UAS ditolak masuk ke Singapura.

"Karena izin masuknya orang asing ke suatu negara memang kedaulatan masing-masing negara. Kami paham soal itu, karena kami sering menolak warga negara asing masuk ke Indonesia dengan beberapa kriteria yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia. Jadi hal yang sama dilakukan oleh pihak imigrasi Singapura, bahwa jika tidak dianggap memenuhi kriteria masuk ke wilayah Singapura, maka yang bersangkutan ditolak untuk masuk," terang Ratna.

Baca Juga: KPK Periksa Sembilan Orang Saksi Kasus Dugaan Suap Bupati Bogor Ade Yasin

Pengertian deportasi itu, kata Ratna, lebih kepada apabila orang tersebut sudah masuk ke Singapura lalu ditarik untuk dipulangkan ke negara asal ya.

"Jadi ini belum masuk ke Singapura lalu ditolak izin masuk ke Singapura," ucapnya.

Sedangkan istri dan anak UAS yang juga ikut dipulangkan, Ratna mengatakan bahwa UAS tidak dapat izin masuk maka keluarganya mengikuti.

“Karena ini rombongan keluarga dan UAS kepala keluarga, otomatis kan semuanya ikut. Memang kami pahami hal itu, namun klarifikasi dari pihak imigrasi hanya ditolak izin masuknya dari Singapura bukan sudah berada di Singapura lalu dipulangkan,” tuturnya.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x