Indonesia-Australia Teken MoU Pilot Pertukaran Pengembangan Keterampilan

- 29 Agustus 2023, 20:04 WIB
Memorandum of Understanding (as Amended) oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi dan Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny William PSM di Jakarta pada Jumat 25 Agustus 2023.
Memorandum of Understanding (as Amended) oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi dan Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny William PSM di Jakarta pada Jumat 25 Agustus 2023. /



GALAJABAR - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia sepakat menjalin kerja sama tentang Pilot Pertukaran Pengembangan Keterampilan Indonesia-Australia.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (as Amended) oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi dan Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny William PSM di Jakarta pada Jumat 25 Agustus 2023.

Sekjen Anwar dalam sambutannya mengatakan bahwa MoU yang baru ini merupakan perubahan atas MoU on the Indonesia-Australia Skills Development Exchange Pilot Project di bawah kerangka kerja sama Indonesia-Australia Comprehensive Economics Partnership Agreement (IA-CEPA) yang ditandatangani pada tanggal 4 Maret 2019.

Baca Juga: Menaker Dorong Perusahaan Beri Perhatian ke UMKM Malang

Pilot Project tersebut ditujukan untuk membuka peluang pertukaran individu yang memiliki keterampilan untuk dapat bekerja dalam waktu jangka pendek 6 bulan di perusahaan yang berdomisili di Indonesia atau Australia, sehingga dapat melatih dan meningkatkan keterampilan mereka dengan bekerja di sektor tertentu sesuai latar belakang keahliannya.

"Namun, selama sekitar 4 tahun MoU ini diberlakukan, penerapannya mengalami beberapa kendala dan tantangan, termasuk adanya pandemi Covid-19 dan border restriction, sehingga implementasi dari MoU tersebut belum dapat berjalan secara maksimal untuk mendapatkan manfaat dan memenuhi target kuota Pilot ini yang disepakati oleh pihak Australia maupun Indonesia," ucap Sekjen Anwar.

Menyadari adanya tantangan dan kendala dalam penerapannya, pemerintah kedua negara yang dikoordinatori secara bersama oleh Kementerian Perdagangan RI dan Department of Foreign Affairs and Trade of Australia berinisiatif untuk melakukan review terhadap MoU ini sebagai salah satu usaha untuk memperbaiki proses dan mekanisme Pilot agar sesuai dengan peraturan yang berlaku di masing-masing negara, sehingga MoU ini lebih memberikan keuntungan dan mudah untuk diterapkan.

"Alhamdulillah atas kerja sama seluruh pihak terkait bersama-sama dengan kami Kementerian Ketenagakerjaan RI, yaitu rekan-rekan dari Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, para pengusaha dari KADIN dan APINDO, serta tentu saja dukungan dari Pemerintah Australia, pembahasan review MoU ini dapat terselesaikan," ucapnya.

Ia mengatakan, dalam MoU yang baru ini terdapat beberapa hal penting yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, antara lain memungkinkan individu yang memiliki keterampilan sesuai untuk ditempatkan pada perusahaan antara Indonesia dan Australia di sektor tertentu; memfasilitasi pertukaran untuk berbagi keterampilan dan pengalaman kerja praktis, dan memperkuat pemahaman praktik bisnis, pemerintahan dan budaya di kedua negara.

Selain itu, memperkuat kerja sama antara lembaga pemerintah dua negara dalam pengembangan keterampilan kolaboratif; dan memungkinkan pelaku usaha untuk menyediakan pelatihan dan pengalaman berbasis tempat kerja yang ditargetkan kepada karyawan untuk meningkatkan kompetensi keterampilan.

Lebih lanjut ia mengatakan, pada perubahan MoU ini pemerintah kedua negara juga telah menyepakati penambahan beberapa sektor dalam pertukaran pengembangan keterampilan ini sehingga meliputi Layanan keuangan dan asuransi; Pertambangan, teknik dan layanan teknis terkait; Media informasi dan layanan telekomunikasi; Layanan terkait pariwisata dan perjalanan; Ekonomi kreatif; Agribisnis dan pengolahan makanan; dan Ekonomi hijau. Dalam penerapannya, kedua negara melibatkan peran dari pengusaha yang merupakan anggota dari Business Peak Body (BPB).

Baca Juga: Khansa Syahla, Pendaki Termuda Indonesia yang Taklukan Mount Elbrus, Bagikan Tips untuk Pemula

Selain itu, ia menambahkan, pilot yang diperuntukkan bagi karyawan yang berusia 18 tahun ke atas ini telah disepakati jumlah kuota penempatan tiap tahunnya, yaitu tahun pertama diberikan hingga 100 Peserta; tahun ke dua hingga 200 Peserta;  tahun ketiga hingga 300 Peserta; tahun keempat hingga 400 Peserta; dan tahun kelima hingga 500 Peserta. Namun, jumlah penempatan percontohan ini tidak bersifat kumulatif selama 5 tahun masa percontohan ini berlaku.***

Editor: Ryan Pratama


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x