Alhamdulillah, Anggota Linmas , Ketua RT dan RW di Kota Cimahi Mendapat Jaminan Pengobatan

2 Desember 2020, 21:11 WIB
Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana secara simbolis menyerahkan Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada penerimanya di Aula Gedung A Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Rabu 2 Desember 2020. /Laksmi Sri Sundari/

GALAJABAR -Anggota Linmas, Ketua RT dan RW di Kota Cimahi mendapat jaminan pengobatan saat kecelakaan, dan uang duka kematian. Semuanya dibayarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.

Berdasarkan data Bagian Pemerintahan pada Setda Kota Cimahi, tercatat ada 2.364 anggota Linmas, Ketua RT dan RW yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Rinciannya, yang berasal dari Kecamatan Cimahi Utara sebanyak 516 orang, dari Kecamatan Cimahi Tengah sebanyak 712 orang, dan Kecamatan Cimahi Selatan sebanyak 1.136 orang.

Baca Juga: Kemendikbud: Pembelajaran Tatap Muka Perlu Dilakukan di Perguruan Tinggi Vokasi

Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu secara simbolis diberikan Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana kepada penerimanya di Aula Gedung A Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Rabu 2 Desember 2020.

Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan santunan kematian kepada ahli waris Almarhum Amin Hidayat, yang merupakan Ketua RW 02 Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara.

"Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sudah bekerja sama untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat," ujar Ngatiyana saat ditemui usai acara.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Layangkan Surat Panggilan Kedua Terhadap Rizieq Shihab

Para anggota Linmas, Ketua RT dan RW yang sudah didaftarkan Pemkot Cimahi itu akan mendapatkan jaminan kematian dan kecelakaan kerja. Semua iurannya ditanggu dari APBD Kota Cimahi, tanpa mengurangi insentif yang sudah mereka dapatkan setiap bulannya dari Pemkot Cimahi.

"Programnya baru dimulai tahun ini kalau untuk para Linmas, RT sama RW. Mereka mendapat jaminan kematian dan kecelakaan kerja," ujarnya.

Ngatiyana menjelaskan, pemberian insentif perlindungan ketenagakerjaan mandiri bagi anggota Linmas, Ketua RT dan RW merupakan upaya perlindungan dari pemerintah sesuai yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Baca Juga: KPK Geladah Rumah Anggota DPRD Jabar di Indramayu

"Jadi melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mandiri, harapannya jika terjadi hal-hal yang sudah menjadi bagian dari risiko tugasnya, minimal keluarga dari para pekerjanya bisa terbantu untuk berupaya bangkit kembali, seperti halnya pemberian santunan kepada ahli waris Ketua RW 02 Kelurahan Citeureup yang juga dilaksanakan pada kesempatan ini," bebernya.

Ngatiyana meminta agar ke depannya cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini dapat diperluas, meliputi seluruh SKPD di lingkungan Pemkot Cimahi. Untuk itu, Ia meminta setiap SKPD agar terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Kota Cimahi, terkait masalah iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, maupun berbagai masalah dan manfaatnya, supaya kerjasama ini dapat berjalan dengan baik sesuai amanah undang-undang.

“Semoga pelaksanaan kegiatan hari ini dapat menjadi momentum positif dalam pelaksanaan program perlindungan ketenagakerjaan yang lebih optimal, dan menyeluruh demi menciptakan ketenangan bekerja bagi seluruh komunitas pekerja di Kota Cimahi,” tutup Ngatiyana.

Baca Juga: Belasan Ton Beras Didistribusikan kepada Warga Terdampak Covid-19 di Cimahi dan Bandung Barat

Ketua BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimahi, Aang Supono mengatakan, pihaknya menyerahkan santunan kepada ketua RW 02 Kelurahan Citeureup.

"Hari ini kita menyerahkan santunan kepada Ketua RW 02 Kelurahan Citeureup Bapa Amin Hidayat Almarhum. Karena peserta BPJS Ketenagakerjaan, negara tentunya hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan kita sudah menyerahkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta, yang diterima langsung oleh ahli warisnya, istri almarhum. Ini adalah perlindungan yang dicanangkan Pemkot Cimahi, bahwa seluruh Linmas, RT, dan RW sebanyak kurang lebih 2.300 orang yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," beber Aang.

Menurutnya, seluruh pekerja di Kota Cimahi harus terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Namun dengan adanya pandemi Covid-19 ini banyak karyawan yang di PHK.

Baca Juga: Rumah Orang Tua Mahfud MD Dijaga Ketat Banser

"Tapi kami berupaya untuk melindungi pekerja untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Gunanya akalau terjadi resiko sosial itu ada bantuan negara berupa santunan. Kalau dia mengalami kecelakaan kerja, kita beri santunan. Kalau dia meninggal dunia, kita bayarkan kepada ahli warisnya," terang Aang

Disebutkannya, saat ini cakupan kepesertaan BPJS Ketenagajerjaan para pekerja di Kota Cimahi baru mencapai 165 ribu tenaga kerja. Baik pekerja yang dibayarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja, maupun peserta mandiri.

"Di sini kami imbau bagi perusahaan yang masih belum mendaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan, agar segera memanfaatkan pekerjanya, karena manfaatnya banyak. Dan tentunya agar terlindungi BPJS Ketenagakerjaa, mulai dari kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan lain sebagainya," imbuh Aang. 

 

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler