Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Pengunjung Sidang: Alhamdulillah

22 Maret 2021, 17:51 WIB
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 22 Maret 2021. /yedi supriadi

GALAJABAR - Mantan Bupati Bogor dua periode, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Ia terbukti bersalah dalam perkara pemotongan uang dan gratifikasi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin, 22 Maret 2021.

Baca Juga: Ada Bukti, Tiga Personel Polda Metro Jaya Segera Jadi Tersangka Unlawful Killing, Kabareskrim: Sabar Ya

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama dua tahun dan delapan bulan, denda Rp 200 juta subsider kurungan dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Asep Sumirat membacakan amar putusan.

Setelah hakim membacakan putusan, pengunjung di ruangan sidang pun langsung bereaksi. 
Sontak vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU KPK langsung disyukuri para pengunjung.

Bahkan ruangan sidang mendadak menjadi riuh.

"Alhamdulillah," kata para pengunjung sidang. 

Baca Juga: Pakai Motor Knalpot Bising, Satlantas Polres Cimahi Akan Tindak Tegas Pengendaranya

Terdakwa Rachmat Yasin pun langsung menerima putusan majelis hakim, sementara jaksa KPK pikir-pikir. Dia bersyukur vonisnya sudah memenuhi rasa keadilan yang diinginkannya. 

Setelah sidang selesai, para kerabat langsung menyalami dan memeluk Rachmat Yasin. 

"Saya menerima dengan ikhlas (vonis). Terlebih ini sudah jadi pertimbangan majelis," kata Rachmat Yasin. 

Baca Juga: Reputasi Jokowi Turun, 61,7 Persen Anak Muda DKI Jakarta Kecewa dengan Kinerjanya

Pria yang dulu pernah terjerat kasus suap itu mengaku sudah sewajarnya menerima putusan. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan hakim tidak kurang dari dua pertiga dari tuntutan selama empat tahun yang diberikan JPU KPK.

Menurutnya, ini sudah sesuai dengan rasa keadilan yang diinginkannya. 

"Rasa keadilan itu relatif dari mana sudut pandangnya. Tapi ketika menerima (vonis), saya menganggap itu adil," tandasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler