Sekda Jabar: PP Nomor 43 Tahun 2021 Bisa Atasi Masalah Tata Ruang

10 April 2021, 19:34 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Jumat 9 April 2021./Foto: Tatang/Biro Adpim Jabar/ /

GALAJABAR - Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah dinilai dapat menyelesaikan masalah ketidaksesuaian batas daerah.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja, saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Jumat, 9 April 2021.

"Ini salah satu yang kami tunggu-tunggu. PP 43 Tahun 2021 ini menurut kami urgensinya sangat tinggi, karena pada kenyataannya banyak yang harus kita sinkronkan," ujar Setiawan.

Baca Juga: Tahrib Ramadan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil: Muliakan dan Bahagiakan Orang Tua

Berdasarkan data Global Urbanization, lanjut Setiawan, 65 persen populasi dunia akan tinggal di perkotaan pada 2045. Menurutnya, situasi berpotensi terjadi di Jabar.

"Kalau melihat data Global Urbanization, kurang lebih nanti 65 persen kita ini tinggal di perkotaan," katanya.

"Jawa Barat saat ini sudah mencapai di atas 70 persen. Artinya potensi konflik yang ada saat ini cukup tinggi," sambung dia.

Artinya, kata Setiawan, dengan adanya PP tersebut bisa diselesaikan antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

"Karena akan terus jadi masalah jika tidak ada instrumen penyelesaian," imbuhnya.

Baca Juga: Subhanallah, Cahaya Putih Terekam Kamera Sedang Berjalan di Makam Baqi Madinah

Setiawan juga melaporkan, Jabar mengalami perubahan tutup lahan yang sangat drastis selama kurun waktu tahun 2000 hingga 2018.

Perubahan itu antara lain berkurangnya hutan lahan kering primer seluas 300 hektare per tahun, dan hutan lahan kering sekunder seluas 1.224 hektare per tahun.

Kemudian perkebunan seluas 943 hektare per tahun, dan area persawahan berkurang seluas 1.912 hektare per tahun.

Selain itu, permasalahan RTRW Jabar juga diperparah dengan bertambahnya pertanian lahan kering campur seluas 7.444 hektare per tahun.

Baca Juga: Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,1 Mengguncang Malang, Getarannya Mampu Menggoyangkan Tiang-tiang

Tak terkecuali pertanian lahan kering seluas 1.901 hektare per tahun, serta pemukiman/bangunan seluas 7.822 hektare per tahun.

Oleh karena itu, Setiawan berharap PP Nomor 43 Tahun 2021 akan dapat menyelesaikan masalah ketidaksesuaian batas daerah.

Termasuk juga soal ketidaksesuaian RTRW Provinsi beserta turunannya, ketidaksesuaian garis pantai, ketidaksesuaian rencana tata ruang laut, serta kelembagaan dan tata ruangannya.

"Kami akan rapat karena inilah permasalahan kami di daerah yang dihadapi saat ini," tandasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler