Penerima Kartu Prakerja Tak Manfaatkan Dana Pelatihan, Jabar Terus Intens Lakukan Sosialisasi

- 8 April 2021, 14:42 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, Rachmat Taufik Garsadi./dok.istimewa
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, Rachmat Taufik Garsadi./dok.istimewa /

GALAJABAR - Peserta Program Kartu Prakerja diketahui banyak yang tidak segera membeli pelatihan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Padahal berdasarkan Peraturan Menko Perekonomian No. 11 tahun 2020, batas waktu membeli pelatihan Kartu Prakerja hanya berlaku selama 30 hari setelah penetapan.

Jika dana pembelian pelatihan tidak digunakan dan melewati batas waktu yang ditentukan maka konsekuensinya status kepesertaannya dicabut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengungkapkan, banyak penerima Kartu Prakerja di Jabar yang tidak memanfaatkan dana pelatihan dengan baik.

Baca Juga: 8 Provinsi Baru di Indonesia Tak Lama Lagi Akan Disahkan Oleh Pemerintah!

"Anggaran untuk pelatihan banyak yang tidak terserap pada 2020. Sedangkan, nominal untuk mengikuti pelatihan dalam program Kartu Prakerja mencapai Rp 1 juta," jelas Taufik, Kamis, 8 April 2021.

"Jika tidak mengikuti pelatihan, insentif biaya mencari kerja maupun biaya sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan tidak bisa diambil. Artina penerima tidak dapat mengikuti program untuk gelombang berikutnya," tambah dia.

Guna meningkatkan kesadaran penerima akan pentingnya pelatihan dan sertifikasi kompentensi, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar akan menyosialisasikan tahapan pelatihan secara masif.

Taufik menuturkan, selain melalui media sosial, media massa, maupun media informasi seperti billboard milik Pemda Provinsi Jabar yang tersebar di kabupaten/kota, sosialisasi bakal dilakukan via aplikasi Sapa Warga.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x