Sempat Gempar Isu Babi Ngepet di Depok Ternyata Hoaks, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng

29 April 2021, 17:45 WIB
Kolase pelaku hoaks babi ngepet di depok /

GALAJABAR – Media sosial sempat digemparkan oleh sebuah video yang diduga babi ngepet yang ditangkap warga Kelurahan Bedahan, Sawangan, Depok, Jawa Barat pada Selasa, 27 April 2021 dipastikan hoaks.

Saat ini tersangka, AI (44) penyebar hoaks babi ngepet sudah ditahan Polres Metro Depok. Ia juga meminta maaf kepada publik atas perbuatannya.

“Saya pertama mau mohon maaf yang sebesar-besarnya. Kejadian pada hari Selasa yang viral itu, babi ngepet,adalah berita hoaks atau berita bohong, berita yang kami rekayasa,” kata AI kepada wartawan saat di Mapolresto Depok, Kamis 29 April 2021.

Baca Juga: Ada-ada Saja, Pegawai Jasa Ekspedisi Nyambi Jadi Kurir Sabu

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar menguak motif tersangka, yang menyebut bahwa tersangka melakukan hal tersebut hanya ingin terkenal dan merasa ‘dianggap’ di kampungnya.

“Tujuan mereka adalah supaya lebih terkenal di kampungnya,” kata Imran Edwin Siregar.

Dikabarkan bahwa AI disebut sebagai salah satu tokoh masyarakat di kampungnya. ia kerap mengisi pengajian.

Baca Juga: Link Streaming Buku Harian Seorang Istri 29 April 2021: Kepalang Emosi, Pasha Tonjok Dewa Hingga Bercucuran Da

“Tapi disebut tokoh juga tidak terlalu terkenal, supaya dia dianggap saja,” kata Imran.

Karena hal itu, lantas AI merekayasa isu babi ngepet untuk mencari solusi bagi keluhan warga yang seringkali kehilangan uang. Beberapa warga mengeluh jika uangnya hilang Rp 1 juta – Rp 2 juta.

“Namun pada akhirnya semua berjalan dalam keadaan yang salah, sangat fatal. Saya akui itu adalah salah yang sangat fatal dan sekali lagi atas kejadian ini saya memohon maaf yang sebesar-besarnya terutama untuk warga Bedahan, seluruh warga Indonesia,” jelas AI.

Baca Juga: Intip 5 Tanda Jodoh Anda Sudah Dekat Nomor 2 Sering Terjadi!

AI mengaku isu babi ngepet ini adalah benar-benar rekayasa yang berasal dari idenya sendiri. Juga ia menampik adanya pengalihan isu dari kejadian babi ngepet ini.

“Ini bukan pengalihan isu ataupun apapun itu,” ucap AI.

Dikabarkan babi tersebut dibeli secara online oleh AI dan teman-temannya dengan nominal Rp 900.000. kemudian babi itu dilepas di sekitar rumahnya, yang pada akhirnya mereka tangkap lagi.

Baca Juga: Ikatan Cinta 29 April 2021: Bertemu dengan Al, Roy Ungkap Reyna Bukan Anak Kandungnya

Polisi menjerat AI dengan Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. AI terancam kurungan 10 tahun penjara sementara delapan rekan AI lainnya saat ini masih dalam proses pemeriksaan.***

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler