Viral Video Pemukulan Pengendara Mobil, Tersangka Akhirnya Menyerahkan Diri

8 Juni 2021, 17:31 WIB
Tersangka pemukulan pengendara bermotor ditahan di Mapolsek Pameungpeuk, Kabupaten Bandung. /Ziyan M. Nasyith/Galajabar/

GALAJABAR - Video aksi seorang pemuda melakukan pemukulan terhadap pengendara mobil di Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, viral baru-baru ini di media sosial.

Kapolsek Pameungpeuk, AKP Ivan Taufiq mengatakan, aksi pemukulan tersebut terjadi pada Minggu 6 Juni 2021 sekitar pukul 16.15 WIB di Kampung Leuwidulang, Desa Rancamulya, Kecamatan Pameungpeuk.

"Awalnya korban US sedang bersama keluarganya mengendarai mobil Honda Brio, di tengah jalan ada sepeda motor Yamaha N-MAX yang dikemudikan tersangka LR berada di tengah jalan," kata Ivan, saat gelar perkara di Mapolsek Pameungpeuk, Selasa 8 Juni 2021.

Baca Juga: Cegah Sengketa, Batas Wilayah 260 Desa dan 10 Kelurahan di Kabupaten Bandung Dipertegas

Karena posisi sepeda motor yang dikendarai LR berada di tengah, US kemudian membunyikan klakson dengan tujuan agar tersangka meminggirkan kendaraannya.

Namun karena diduga dalam keadaan mabuk, kata Ivan, tersangka tidak terima sehingga keduanya terlibat adu mulut. Tersangka kemudian memukul korban juga memukul kendaraan menggunakan tangan kosong.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pameungpeuk. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengetahui bahwa pelaku penganiayaan tersebut adalah LR warga Baleendah.

Baca Juga: Hina Presiden Akan Dijebloskan ke Bui, Refly Harun: Sama Persis seperti di Zaman Kolonialisme Belanda dan Orba

"Diduga (tersangka) dalam pengaruh minuman keras. Tersangka tadi malam menyerahkan diri setelah kami berkoordinasi dengan ayahnya," ujarnya.

Pelaku LR sendiri waktu itu mengendarai motor bersama rekannya sambil mencari Handphone-nya yang hilang.

"Malam harinya, korban melapor kepada kami, dan setelah viral di medsos, tersangka pun kooperatif menyerahkan dirinya kepada kami," terangnya.

Akibat perbuatannya, LR disangkakan melanggar pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Baca Juga: Link Streaming Tokyo Revengers Episode 10 : Takemichi Harus Berhadapan dengan Anak Buah Kiyomasa

Meski begitu, Kapolsek Ivan Taufik tidak menutup kemungkinan antara korban dan pelaku melakukan mediasi.

"Kami juga menghimbau masyarakat agar etika dijaga saat berkendara. Kontrol emosi, hargai pemakai jalan lainnya dan juga santun di jalan," imbau Ivan.***

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler