Hina Presiden Akan Dijebloskan ke Bui, Refly Harun: Sama Persis seperti di Zaman Kolonialisme Belanda dan Orba

- 8 Juni 2021, 17:07 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun / pikiran rakyat
Pakar hukum tata negara Refly Harun / pikiran rakyat /kabar tegal/

GALAJABAR– Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memandang keberadaan RKUHP perihal sanksi hukuman penjara bagi penghina Presiden sama persis seperti di zaman kolonialisme Belanda dan orde baru (orba).

Pasalnya, menurut Refly Harun, pada zaman kolonialisme Belanda dan orde baru, aturan itu diberlakukan demi melindungi harkat dan wibawa seorang Presiden.

“Prinsip dari rezim ini menurut saya tidak perlu dipertahankan karena  Presiden dan Wakil Presiden itu benda mati,” ujar Refly Harun melalui saluran YouTube Refly Harun, Selasa 8 Juni 2021.

Baca Juga: Link Streaming Tokyo Revengers Episode 10 : Takemichi Harus Berhadapan dengan Anak Buah Kiyomasa

Menurutnya, anggapan mengenai Presiden dan Wakil Presiden sebagai benda mati itu merupakan istilah yang sudah ada dalam hukum tata negara.

“Memang, kita masih belum bisa membedakan antara Presiden sebagai orang dan Presiden sebagai jabatan. Tapi hal itu ada dan sangat bisa dibedakan dalam hukum tata negara,” papar Refly Harun.

Pengajar Ilmu Hukum Universitas Tarumanegara ini mengungkapkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden itu tidak beristri dan beranak karena hanya orang dalam jabatan itu yang bisa melakukan kedua hal itu.


“Makanya kita tidak pernah menemukan orang yang disebut dengan ‘Nyonya Presiden’ karena Presiden itu tidak beristri dan beranak,” imbuh Refly Harun.

“Yang ada sebagai manusia yang kebetulan sebagai Presiden siapapun dia. Jadi, yang ada itu istri Pak Jokowi, ada istri Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono),” lanjutnya.

Oleh sebab itu, Refly Harun menegaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden itu tidak boleh merasa tersinggung dan terhinakan dengan ucapan apapun.
 
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 8 Juni 2021: Elsa Skakmat! Andin Sebut Elsa Pembunuh Roy

“Dalam sebuah lembaga, Presiden itu sebenarnya benda mati, benda hidupnya itu orang yang mengisi jabatan itu. Jadi, jabatan itu tidak boleh tersinggung dan terhinakan seharusnya,” tegas Refly Harun.

Walaupun begitu, Refly Harun cukup merasa menyayangkan dengan adanya pihak-pihak yang masih ingin mempertahankan bahkan ingin menghidupkan kembali aturan perihal sanksi hukuman penjara bagi penghina Presiden.

“Tetapi sayangnya kita masih mempertahankan pasal-pasal semacam pasal penghinaan Presiden. Menurut saya tidak perlu lagi kita menghidupkan pasal semacam itu,” tutur Refly Harun.
 
Baca Juga: Trending Tagar #ByeByeIkatanCinta di Twitter Diduga oleh Buzzer, Amanda Manopo: Tidak Semudah Itu Ferguso!

Menurutnya, rezim Presiden Jokowi seharusnya kini lebih fokus terhadap perlindungan warganya, bukan perlindungan Presiden.

“Apalagi kita ingin menjadi negara demokratis, maka seharusnya negara yang terlebih dahulu melindungi warganya karena hal itu sudah diatur dalam konstitusi,” pungkasnya. ***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x