Cegah Sengketa, Batas Wilayah 260 Desa dan 10 Kelurahan di Kabupaten Bandung Dipertegas

- 8 Juni 2021, 17:22 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna pada kegiatan Sosialisasi Penetapan Penegasan Batas Wilayah Administrasi di Sutan Raja Hotel, Soreang, Selasa  8 Juni 2021.
Bupati Bandung Dadang Supriatna pada kegiatan Sosialisasi Penetapan Penegasan Batas Wilayah Administrasi di Sutan Raja Hotel, Soreang, Selasa 8 Juni 2021. /Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bandung/

GALAJABAR - Untuk mencegah terjadinya sengketa  batas wilayah, baik bagi desa maupun kelurahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung bersinergi dengan Pusat Penataan Batas Wilayah Badan Informasi Geopasial (BIG) menggelar kegiatan Sosialisasi Penetapan Penegasan Batas Wilayah Administrasi di Sutan Raja Hotel, Soreang, Selasa  8 Juni 2021.

Bupati Dadang Supriatna menilai kegiatan ini sangat strategis, mengingat kepastian batas wilayah desa juga menentukan batas wilayah Kabupaten Bandung dengan wilayah kabupaten kota lainnya, seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Cianjur dan Kabupaten Garut.

“Penetapan batas wilayah desa dan kelurahan ini harus segera dilaksanaan. Rekonsiliasi letter C nya juga harus diselesaikan. Agar tidak ada lagi desa atau kelurahan yang berselisih tentang batas wilayah. Bagaimanapun batas administrasi ini juga menentukan batas wilayah Kabupaten Bandung dengan kabupaten kota lainnya,” ungkap bupati.

Baca Juga: Hina Presiden Akan Dijebloskan ke Bui, Refly Harun: Sama Persis seperti di Zaman Kolonialisme Belanda dan Orba

Dadang juga menyebutkan, batas desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis, dapat memberikan dasar yang kuat bagi perencanaan pembangunan di tingkat desa.

“Ini akan menjadi salah satu persyaratan penting dalam kegiatan di desa. Misalnya saja pemekaran wilayah. Di Kabupaten Bandung banyak desa dengan jumlah penduduk lebih dari 30.000 jiwa. Untuk pemekaran dibutuhkan data luas wilayah, jumlah penduduk dan heterogenitas masyarakatnya,” terangnya.

Sementara Kepala DPMD Kabupaten Bandung, Tata Irawan menjelaskan, sebanyak 260 desa dan 10 kelurahan di 30 kecamatan menjadi sasaran dalam penetapan penegasan batas wilayah tahun 2021.

Baca Juga: Link Streaming Tokyo Revengers Episode 10 : Takemichi Harus Berhadapan dengan Anak Buah Kiyomasa

“Semula, hanya 48 desa di 4 kecamatan yang menjadi sasaran penetapan penegasan batas wilayah. Namun setelah koordinasi, Alhamdulillah permohonan kami dikabulkan. Jadi tahun ini ada 260 desa dan 10 kelurahan di 30 kecamatan. Sementara untuk 10 desa di Kecamatan Soreang sudah dilakukan pada tahun lalu,” jelas Tata.

Dirinya berharap, melalui kegiatan tersebut pemerintah desa dapat memahami tahapan kegiatan kesepakatan teknis batas wilayah administrasi desa kelurahan.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x