Berdiri di Atas Saluran Air, Kios Buah-buahan Dibongkar Satpol PP Kota Cimahi

24 Maret 2022, 18:50 WIB
Petugas Satpol PP Kota Cimahi bersama TNI-Polri melakukan pembongkaran bangli di Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Kamis (24/3). /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/
GALAJABAR - Dua bangunan liar (Bangli) yang ada di Jalan Raden Demang Hardjakusumah dan Jalan Cihanjuang dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi bekerja sama dengan TNI-Polri, Kamis (24/3/2022).
 
Bangli tersebut terpaksa dibongkar petugas, karena berdiri diatas gorong-gorong atau saluran air, serta di lahan milik Pemkot Cimahi.
 
Bangli di Jalan Raden Demang Hardjakusumah tepatnya di dekat perkantoran Pemkot Cimahi berupa kios buah-buahan yang dibangun di lahan milik Pemkot Cimahi.
 
Baca Juga: 50 Persen Angkutan Kota di KBB Bodong, Ternyata Ini Penyebabnya
 
Sementara bangli di Jalan Cihanjunag berupa kios tambal ban yang dibangun di atas saluran air, tidak hanya itu keberadaanya di depan gang membuat akses jalan menjadi terganggu.
 
Pembongkaran dilakukan secara manual, dan berlangsung lancar tanpa ada perlawanan dari pedagang.
 
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Deden Herdiana mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu program yang sudah direncanakan sebelumnya.
 
Baca Juga: Kasus Doni Salmanan Terus Bergulir, Sudah 54 Saksi Dimintai Keterangan
 
"Program yang sudah kita rencanakan dari tahun 2021, dan baru terlaksana hari ini," katanya saat ditemui di sela pembongkaran bangli di jalan Raden Demang Hardjakusumah.
 
Menurut Deden, pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda)  Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
 
"Dan hari ini kita laksanakan pembongkaran  bekerjasama dengan TNI-Polri, termasuk yang punya wilayah yaitu kelurahan. Ini menggangu sekali ketertiban dan kenyamanan dari tatanan kota. Makanya kita coba sasarannya, jalan kota yang banyak dilalui masyarakat," ujarnya.
 
Baca Juga: Dilematis! Putin Ingin Hadir di KTT G20  Bali , Namun Negara Barat Keberatan
 
Dijelaskan Deden, pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan pemilik bangunan sebelum melakukan pembongkaran. Pihaknya sudah mengeluarkan surat peringatan (SP) satu hingga tiga kali, agar pemilik bangunan dapat merapikan barang dagangannya terlebih dahulu.
 
"Kemarin sudah kita coba, koordinasi dengan pemilik bangunan tersebut. Ternyata mereka minta waktu sehari dua hari, sampai berbulan-bulan. Kami juga sudah memberikan SP 1 sampai SP 3. Dan akhirnya mereka pun menerimanya," sebutnya.***
 
Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler