Aniaya Truk Sampah Saat Malam Takbiran, Preman Jalanan Dicokok Polres Garut

4 Mei 2022, 06:30 WIB
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, menunjukan barang bukti saat ekspos di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa 3 Mei 2022. /Agus Somantri/galamedia/


GALAJABAR - Seorang preman jalanan, AJ (27), warga Kampung Sindangwargi, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut terpaksa berlebaran di ruang tahanan Polres Garut.

Ia diduga menganiaya seorang sopir truk pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Dede Sopandi, mengatakan, AJ diamankan jajaran Satreskrim Polres Garut pada Ahad 1 Mei 2022 malam atau saat malam takbir karena telah dengan sengaja melempar dan menganiaya sopir truk sampah bernama Adad Musadad sehingga korban mengalami luka.

Baca Juga: Pertandingan Sengit! Liverpool Lolos ke Final Liga Champions

"Peristiwanya terjadi pada Ahad 1 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 WIB atau saat malam takbir. Korbannya berstatus PNS yang tugasnya sebagai sopir truk pengangkut sampah di DLHK Garut," ujarnya saat menggelar ekspos di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa, 3 Mei 2022 sore.

Menurut Dede, aksi penganiayaan tersebut berawal saat korban yang merupakan warga Kampung Lebakjaya, Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangpawitan tersebut melakukan pembersihan sampah di kawasan Jalan Guntur, Kecamatan Garut Kota.

Tiba-tiba pelaku mendatanginya dan meminta sejumlah uang namun tidak diberi oleh korban.

Baca Juga: Macet Parah! Bandung - Tasikmalaya Ditempuh 12 Jam

Pelaku yang marah karena permintaannya tidak dituruti, terang Dede, kemudian mengambil batu dan melemparkannya tepat mengenai wajah korban.

Selain melempar dengan batu, pelaku juga memukul wajah korban sehingga mengalami luka yang cukup serius.

Korban yang tak menduga akan mendapat serangan dari tersangka, lanjut Dede, merasa panik sehingga truk sampah yang saat itu tengah dikemudikannya menjadi hilang kendali.

Akibatnya truk menabrak satu unit mobil serta sejumlah sepeda motor yang ada di depannya mengakibatkan beberapa orang terluka.

Baca Juga: Selama Arus Mudik Terjadi 279 Kecelakaan Lalu Lintas, 39 Orang Meninggal Dunia

"Kebetulan saat kejadian kita tengah melaksanakan patroli skala besar yang tak begitu jauh dari lokasi kejadian, sehingga petugas Sat Reskrim pun langsung melakukan penanganan dan beberapa saat kemudian pelaku berhasil diamankan," ucapnya.

Dede menyebutkan, akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka robek di bagian hidung, tiga gigi bagian atas lepas serta bagian mulut korban mengalami luka memar.

Sementara pelaku, selanjutnya dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Bakal Hengkang? Begini Ujar Legenda Manchester United

Selain tersangka, tambah Dede, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah pecahan batu dan paping blok berukuran 5 cm x 20 cm yang sebelumnya digunakan tersangka untuk melempar korban.

"Atas perbuatannya, tersangka AJ dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sekurang-kurangnya dua tahun delapan bulan," katanya.***

 

Editor: Brilliant Awal

Tags

Terkini

Terpopuler