Viral Video Penganiayaan Menggunakan Sajam di Majalaya, Satu dari Empat Tersangka Diringkus Polisi

12 Juni 2022, 16:51 WIB
Tersangka penganiayaan di sebuah perusahaan di Majalaya, Kabupaten Bandung, ditangkap jajaran Polresta Bandung. /Ziyan Muhammad Nasyith/GALAJABAR/Ziyan Muhammad Nasyith/GALAJABAR

GALAJABAR - Kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan sebuah pabrik di Majalaya, Kabupaten Bandung, yang sempat viral di media sosial, berhasil diungkap jajaran Polresta Bandung.

Satu dari empat tersangka penganiayaan berinisial AP ditangkap oleh Polsek Majalaya.

Dalam video berdurasi 52 detik yang beredar di grup WhatsApp, terlihat seorang pria yang merupakan korban dianiaya oleh sejumlah orang.

Baca Juga: Sehari Jelang Almarhum Eril Dikebumikan, Warga Penuhi Lokasi Pemakaman di Cimaung Bandung

Bahwa para penganiayaan terlihat membawa senjata tajam dan memebaskannya kepada korban.

Sejumlah orang lainnya pun berusaha melerai aksi penganiayaan tersebut.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian tersebut terjadi di PT Jiale, Kampung Leuwidulang, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya, Jumat 10 Juni 2022 sekira pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Kalkulasi Peluang Timnas Indonesia di Babak Kualifikasi Piala Asia 2023

"Kejadian tersebut melibatkan korban D alias Tenggo (53) dengan tersangka P alias A (46) yang juga selaku Ketua RW. Dimana keduanya sebagai calo di perusahaan tersebut," kata Kusworo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Minggu 12 Juni 2022.

Kusworo menuturkan, pada saat tersangka masuk membawa warga ke dalam perusahaan, sudah ada korban di dalam perusahaan tersebut dengan membawa calon tenaga kerjanya sendiri.

Saat keduanya bertemu, lanjut Kusworo, diketahui korban mengeluarkan kata-kata yang dirasa kurang pantas diucapkan, hingga akhirnya mengakibatkan tersangka tersinggung.

Baca Juga: Mudah dan Praktis! Resep Samsosa isian Abon Sapi, Pas Jadi Camilan Akhir pekan

"Tersinggung dengan kata-kata korban, tersangka akhirnya mengajak keluar korban dan cekcok pun kembali terjadi di luar perusahaan," ujar Kusworo.

Saat keduanya berada di luar, terlihat salah satu tersangka membawa golok. Maka korban mencari perlindungan menuju rekannya dan mengambil senjata sajam.

"Karena jumlah tersangka kawanannya lebih banyak daripada korban yang sendirian, maka korban sempat mendapatkan luka yaitu dua sayatan golok di tangan sebelah kanan kemudian di betis kanan," tambah Kusworo.

Kapolresta menyebut, sampai saat ini korban sedang dalam perawatan di rumah sakit dan belum bisa dimintai keterangan oleh polisi.

Baca Juga: Apa Itu Syndrom Ramsay Hunt? Mengenal Penyakit yang di Idap Justin Bieber

Setelah menerima laporan dari warga setempat, anggota Polsek Majalaya langsung mendatangi lokasi.

Hanya butuh waktu dua jam, satu dari empat tersangka yakni AP berhasil diamankan, sedangkan tiga tersangka lainnya AS, T dan I masih buron.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka P dilanggar pasal 170 Jo 351 KUHPidana tentang kekerasan dimuka umum terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama dan diancam hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith

Tags

Terkini

Terpopuler