BRI Jelaskan Masalah Kasus Korupsi Penyaluran KUR di Bank BUMN yang Ditangani Kejati Jabar

16 Maret 2023, 14:23 WIB
Korupsi KUR BRI Rp 5 Miliar, Begini Modus Dua Pria yang Ditahan Kejati Jabar./IST /


GALA JABAR - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) sedang menangani kasus korupsi dan menahan 2 tersangka dalam kasus penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sebuah Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam kasus tersebut penyidik Kejati Jabar telah menghitung kerugian negara akibat perbuatan korupsi para tersangka tersebut sekitar Rp 5 miliar.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Bandung-Martadinata, Heru Senjaya atas kejadian itu telah menindak anak buahnya yang terlibat tersebut dengan memecatnya.

Baca Juga: KUR BJB 2023 Plafon Hingga Rp 500 Juta dengan Bunga Ringan, Syarat Tanpa Ribet Cek di Sini

Heru Senjaya pun melalui rilisnya telah memberikan penjelasan resmi terkait langkah langkah cepat yang diambil pihak corporate. Terkait pemberitaan tersebut, dapat kami sampaikan hak jawab sebagai berikut:

 

Inilah 6 Langkah yang Dilakukan Heru Senjaya Pemimpin Kantor Cabang BRI Bandung Martadinata

1. Atas kejadian tersebut BRI telah melakukan PHK terhadap pekerja yang terlibat, serta melaporkan dan memproses perbuatan Ybs secara hukum.

2. BRI melaporkan kasus ini ke ranah hukum sebagai bagian dari komitmen BRI dalam penerapan Zero Tolerance terhadap setiap tindakan fraud.

3. BRI menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya.

4. Oleh karenanya, BRI mengapresiasi tindak lanjut yang cepat oleh pihak berwajib atas pelaporan yang diajukan BRI

5. BRI menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan terus berkoordinasi dengan pihak yang berwajib untuk memberikan efek jera kepada pelaku secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: KUR BRI 2023 Kembali Dibuka, Plafonnya Besar untuk Modal Pelaku UMKM

6. Atas kejadian tersebut, BRI memastikan kenyamanan nasabah dan tidak ada nasabah yang dirugikan.

 

Penjelasan Kejati Jabar Soal Kasus Penyelewengan Dana KUR

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Sutan SP Harahap, menyatakan hasil penyidikan pada tahun 2020 hingga tahun 2021 terjadi penyelewengan dengan modus pemberian bantuan sosial kepada warga miskin.

Namun identitas serta tanda tangannya digunakan seolah-olah sebagai penerima bantuan namun ternyata merupakan pencairan dana KUR Mikro. Hal ini terjadi kepada 189 orang debitur/nasabah yang datanya digunakan untuk pencairan dana KUR yang dikorupsi ini.

Dijelaskan Sutan Harahap, pada hari Kamis 09 Maret 2023, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah melakukan serangkaian pemeriksaan menetapkan TM sebagai tersangka serta melakukan penahanan atas dugaan Tipikor KUR sebuah Bank BUMN tahun 2020 dan 2021.

Tersangka TM berperan untuk mensuplai data data fiktif yang digunakan untuk penyelewengan dana KUR tersebut. Kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan lebih dari Rp 5 Milyar.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-463/M.2/Fd.1/03/2023 Tim Penyidik Kejati Jabar kembali melakukan penahanan terhadap tersangka lain terkait kasus yang sama yaitu IDP sebagai petugas Customer Service.

Setelah diperiksa selama kurang lebih tujuh jam Tim Penyidik Kejati Jabar menetapkan IDP sebagai tersangka kedua

Baca Juga: KUR BRI 2023 Rp 500 Juta Tanpa Jaminan, Cukup Perlihatkan KTP!

IDP selanjutnya ditahan selama dua puluh hari kedepan di Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung bersama dengan tersangka TM yang terlebih dahulu ditahan.

Tersangka TM dan IDP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupasi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupasi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.***

Editor: Ryan Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler