BIOSKOP Boleh Buka Selama Ramadhan 2023? Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi

22 Maret 2023, 14:49 WIB
Ilustrasi bioskop. BIOSKOP Boleh Buka Selama Ramadhan 2023? Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi. /Felix Mooneeram/Unsplash

GALAJABAR - Selama Bulan Ramadhan 2023, tempat hiburan malam di sejumlah daerah di Indonesia wajib berhenti beroperasi. Salah satunya di Kota Bandung.

Tempat hiburan malam di Kota Bandung, mulai dari klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar), dilarang beroperasi selama Ramadhan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran tersebut bernomor : 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi selama Ramadhan.

Baca Juga: Kalender RAMADHAN 2023 BALI dan Sekitarnya, Jadwal Imsakiyah dan Jam Buka Puasa

Baca Juga: JADWAL Sahur RAMADHAN 2023 SURABAYA dan JAWA TIMUR Lengkap Jam Buka Puasa

Panti Pijat

Pemkot Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan beroperasi bagi tempat hiburan selama bulan Ramadhan.

Adapun dasar aturan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).

Baca Juga: JADWAL Sahur RAMADHAN 2023 SURABAYA dan JAWA TIMUR Lengkap Jam Buka Puasa

“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan," begitu isi surat edaran tersebut.

Bioskop

Surat edaran tersebut juga menyatakan, penutupan dimulai pada Selasa 21 Maret 2023 mulai pukul 18.00 WIB. Mereka diperbolehkan buka kembali pada Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: JADWAL Imsakiyah RAMADHAN 2023 MEDAN dan Sekitarnya Lengkap Waktu Buka Puasa

Sementara untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.

Apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi.

Sanksi administrasi itu berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.***

Editor: Usman Alwasim

Tags

Terkini

Terpopuler