Kandar Karnawan Minta KPK Turun Tangan Usut Dugaan Kerugian Negara dari Reklame Tak Berizin di Kota Bandung

3 April 2023, 07:08 WIB
Papan reklame roboh di Simpang Samsat Kircon, Bandung. /ATCS Kota Bandung



GALAJABAR - Robohnya reklame di Jalan Soekarno Hatta perempatan Samsat Kiaracondong yang memakan korban beberapa waktu lalu harusnya menjadi momentum penertiban reklame. Pasalnya reklame yang roboh tersebut ternyata tidak berizin.

Di Kota Bandung sebenarnya banyak reklame yang tidak berizin hanya saja setelah ada kejadian baru dikatakan tidak berizin padahal ratusan reklame yang lain juga tidak berizin kenapa terus dibiarkan.

Pemerhati Kebijakan Publik dari Monitoring Community Kandar Karnawan bahkan menuding Walikota Bandung terkesan duduk manis saja seolah tidak ada niat untuk membereskan reklame yang tidak berizin.

Baca Juga: Rayakan Kemeriahan Ramadan Bersama Shopee Affiliate Meet-Up Special dengan Awkarin dan Cici Konten

"Masih banyak bahkan ratusan yang tidak berijin di Kota Bandung dibiarkan, jadi Walikota terkesan duduk manis tidak ada niat fight dengan urusan reklame tidak berijin," ujar Kandar Karnawan saat dihubungi wartawan, Senin 3 April 2023.

Kandar Karnawan atau biasa dipanggil Kang Aan ini menjelaskan jangan setelah roboh dan ada korban baru diakui reklame tersebut tidak berizin.

"Dimana fungsi pengawasan Pemkot Bandung, terkesan adanya pembiaran selain tidak beriziin, menimbulkan korban dan parahnya lagi jika reklame tersebut terpasang iklan berapa uang yang mengalir tanpa ada kontribusi ke Pemkot Bandung? ujarnya.

Kang Aan juga mempertanyakan kenapa dibiarkan?

"Kami menduga ada kongkalingkong antara pemilik reklame tidak berizin dengan pihak pengawasan dalam hal ini oknum pemerintah kota," katanya.

Padahal adanya reklame tidak berizin ini dari dulu disoroti tapi tetap saja tidak ada perbaikan bahkan terkesan pembiaran, setelah ada kejadian baru ribut. "Kami meminta KPK turun tangan karena, ada dugaan kerugian negara miliaran rupiah tidak masuk ke PAD Kota Bandung dari reklame tidak berizin tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Gempa Terkini, BMKG Kabarkan Terjadi Gempa Dahsyat di Papua Nugini, Getarannya hingga terasa ke Jayapura

 Sementara itu mantan anggota DPRD Kota Bandung, Aat Safaat Khodijat menyarankan agar Pemkot Bandung punya terobosan hukum, contoh pengusaha memasang reklame tanpa izin di trotoar karena itu fasilitas publik maka dipidanakan saja melakukan perusakan.

"Di Perda dikatakan Pemkot bisa membacklist pengusaha yang melakukan pelanggaran izin. Perda harus dilakukan perubahan, banyak hal tidak sesuai, mulai peletakan, jumlah titik tidak perlu banyak, ukuran harus ditinjau ulang pengelolaan seperti  apa, tidak ada lelang biasanya," ujar Aat Safaat.***

Editor: Ryan Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler