RIDWAN KAMIL Minta THR Lebaran 2023 Tak Boleh Dicicil: Jangan Renggut Kebahagiaan!

4 April 2023, 17:05 WIB
Ilustrasi THR. RIDWAN KAMIL Minta THR Lebaran 2023 Tak Boleh Dicicil: Jangan Renggut Kebahagiaan! /Instagram @ngomonginuang

GALAJABAR - Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta perusahaan swasta yang ada di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat tidak mencicil Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2023 kepada karyawannya.

Pemberian THR Idul Fitri 1444 Hijriah itu, ujar Ridwan Kamil, merupakan hak dari karyawan yang telah membantu bekerja untuk memberikan hal-hal terbaik.

Baca Juga: LINK DAFTAR Mudik Gratis Dishub Jabar, Tersedia 6.500 Tiket Bus dan 5.954 Tiket KA

Baca Juga: Lokasi Penukaran Uang Baru di Bandung, Buka Setiap Pukul 07.00 WIB Jelang Lebaran 2023

"Jangan sampai ada perusahaan mencicil THR! Tidak boleh. Itu hak para pekerja, sudah dihitung, sudah disesuaikan aturannya. Saya minta para perusahaan tidak banyak cari alasan untuk cicil THR itu hak," tegas Ridwan Kamil di Bandung, Selasa 4 April 2023.

THR, kata Ridwan Kamil, bukan semata-mata menjadi hak karyawan. Lebih dari itu, aturan pembayaran THR juga telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang kemudian diturunkan ke Pemprov Jabar.

"Jangan merenggut kebahagiaan dari para pekerja yang sudah keringat untuk kemajuan usaha daru perusahaan," tegasnya.

"Jadi harus dibayar penuh, itu dipertegas," lanjut mantan Wali Kota Bandung tersebut kembali menegaskan.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING PERSIB vs Persis Solo, Luis Milla Bakal Coba-coba Formasi Baru

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2023 Hari Ini: Purwakarta, Subang, Sukabumi, Sumedang, Tasikmalaya

Beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi menyatakan, larangan tidak mencicil THR karyawan sudah sejalan dengan Surat Edaran (SE) dari Kemenaker.

Rachmat menjelaskan, SE Kemenaker ini pada intinya memperkuat PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun, ada beberapa poin yang berbeda dari Peraturan Presiden. Salah satunya, soal waktu pemberian THR pada karyawan.

Baca Juga: Polres Bogor Ringkus 5 Remaja yang Konvoi Membawa Pedang, Ini Kronologinya

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2023 Hari Ini: Badung, Bangli, Buleleng, Gianyar, dan Jembrana

"Terkait dengan waktu (pemberian THR) paling lama 7 hari sebelum hari raya, kemudian, bagi perusahaan menerapkan Permenaker 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu dan pengupahan pada industri padat karya, maka THR Nya tetap dibayar penuh," jelas dia.

Mengakomodir karyawan yang belum mendapatkan THR sesuai aturan, Pemprov Jabar akan membuat posko pengaduan yang nantinya bisa digunakan sebagai konsultasi para buruh yang belum mendapatkan hak THR dari perusahaan.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler