Pemkot Bandung Pasang Alat Rekam Transaksi Pajak di 1.000 Titik, Ini Kegunaannya

13 April 2023, 08:00 WIB
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen menyatakan akan memasang di 1.000 titik alat perekam pajak di Kota Bandung /



GALAJABAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memasang Electronic Fiscal Device (EFD), di 1.000 titik. Pemasangan alat perekam transaksi pajak  yang dilakukan secara bertahap mulai sejak 30 Januari 2023 sampai saat ini telah terpasang sebanyak 363 titik.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain saat sosialisasi EFD di Auditorium Balai Kota Bandung, Selasa 11 April 2023.

"Terdiri dari 27 titik di hotel wajib pajak (WP), 4 titik di WP parkir, 314 titik di WP restoran, dan 18 titik di WP hiburan," kata Zul.

Baca Juga: KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Suap Proyek Kereta Api, Salah Satunya Proyek di Lampegan Cianjur Jawa Barat

Pemasangan alat rekam transaksi pajak daerah di Kota Bandung bertujuan untuk mendapatkan data potensi pajak secara real time, sehingga dapat dipantau dan digunakan sebagaimana mestinya.

"Ini juga dapat meningkatkan kepatuhan para wajib pajak (WP). WP daerah merupakan pelaku utama dalam undang-undang target pajak daerah," jelasnya.

Ia membutuhkan data yang valid dari para WP. Dengan demikian, pemantauan transaksi wajib pajak merupakan langkah intensifikasi dalam optimalisasi pendapatan daerah dari sektor perpajakan daerah.

Dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah Kota Bandung khususnya dari pajak hotel, restoran, hiburan, dan pajak parkir, realisasi tahun 2020 terhimpun sebesar Rp416 miliar atau sebesar 25 persen dari PAD Kota Bandung.

Tahun 2021 sebesar Rp405 miliar atau 24 persen dari PAD Kota Bandung. Lalu, tahun 2022 sebesar Rp744 miliar atau 35 persen dari PAD Kota Bandung.

Pemasangan EFD telah direncanakan percobaan selama tiga bulan, dari November 2022-Januari 2023. Pada saat percobaan telah terpasang sebanyak 14 titik, sedangkan untuk target pemasangan berjumlah 1.000 titik.

Baca Juga: Tim Kemendag Gerebeg Tempat Penyimpanan Oli yang Diduga Ilegal di Tangerang Banten

"Kami melakukan langkah intensifikasi dengan memasang alat perekam transaksi pajak online daerah yang secara bertahap. Pada tahun 2023 menggunakan skema baru dengan maintenance oleh pihak penyedia jasa," ungkapnya.

Menurutnya, kendala yang dihadapi dalam sosialisasi dan pemasangan EFD adalah masih ada WP yang kurang kooperatif dan menolak untuk memasang alat tersebut. Selain itu, pemilik atau manager tidak hadir.

"Padahal WP tidak perlu khawatir akan kerahasiaan pajak. Jaminan kewajiban pajak ini sesuai dengan amanat UU nomor 1 tahun 2022," akunya.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, pandemi beberapa tahun ke belakang memberikan dampak sosial ekonomi bagi Kota Bandung.

“Tahun 2020 terkontraksi -2,28 persen. 2022 pertumbuhan ekonominya 5,41 persen. Mudah-mudahan dengan meredanya pandemi Covid-19. Kita bisa bersama-sama bisa mempercepat laju pertumbuhan ekonomi di Kota Bandung," harap Yana.

Ia juga mengungkapkan, rencana pemasangan alat ini relatif tidak merugikan para WP. Sebab pada dasarnya pajak merupakan uang yang dititipkan konsumen kepada para pengusaha jasa.
"Sehingga dengan terpasangnya alat ini, niat kita untuk transparan dan akuntabel bisa kita realisasikan bersama," ujarnya.

Baca Juga: 2024 Pembangunan Tol Getaci di Jawa Barat Diharapkan Selesai, Pemkot Bandung Sumbang 21 Bidang Tanah

Sementara itu, Kasatgas Pencegahan Wilayah II KPK Jabar, Agus Priyanto mengatakan, dalam hal ini, KPK juga bertugas memantau data pajak harian, bulanan, dan tahunan.

“Selain itu, kami juga memantau aktivasi alat, evaluasi perbandingan setiap bulannya, dan juga memantau data pajak setiap tahunnya,” ujar Agus.

Ia menjelaskan, data penerimaan pajak diperoleh dari pajak, retribusi, dan PAD lainnya. Dengan adanya alat ini menjadi salah satu upaya untuk mencegah tindak korupsi dari pembayaran pajak kepada pemerintah.***

Editor: Ryan Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler