KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Suap Proyek Kereta Api, Salah Satunya Proyek di Lampegan Cianjur Jawa Barat

- 13 April 2023, 07:27 WIB
OTT KPK Hari Ini Menangkap Para Pejabat Dirjen Perkeretaapian DJKA KEMENHUB, Ini Informasinya
OTT KPK Hari Ini Menangkap Para Pejabat Dirjen Perkeretaapian DJKA KEMENHUB, Ini Informasinya /@KPK_RI



GALAJABAR - KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub.

Mereka diduga menerima suap dalam kasus pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api tahun anggaran 2018-2022.

Setidaknya ada empat proyek yang dijadikan uang bancakan para tersangka salah satunya proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.

Baca Juga: Tim Kemendag Gerebeg Tempat Penyimpanan Oli yang Diduga Ilegal di Tangerang Banten

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian dengan inisial HT, PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah BS, Kepala BTP Jabagteng PS; PPK BPKA Sulsel AA; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian F, PPK BTP Jabagbar SPH. Kemudian Direktur PT Istana Putra Agung DRS, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma MH, Direktur PT KA Manajemen Properti YI, dan VP PT KA Manajemen Properti P.

Empat Proyek Kereta Api

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan ada empat proyek kereta api yang diduga dimainkan oleh para tersangka. Empat proyek itu berada di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pertama yakni proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, Kedua, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.

Ketiga, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampengan, Cianjur, Jawa Barat. Dan keempat atau terakhir proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra.

"Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api. Sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 miliar," kata Johanis di gedung Merah Putih KPK.

KPK menduga ada rekayasa pemenangan pelaksana proyek yang dilakukan para tersangka. Rekayasa itu diyakini berlangsung sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Para tersangka juga diyakini membuat perjanjian penerimaan uang sebesar lima sampai sepuluh persen dari nilai proyek. Uang yang didapat tiap orderan yakni Rp800 juta, Rp150 juta, Rp1,6 miliar, dan Rp1,1 miliar.

Sedang penerimaan uang dikaitkan dengan Tunjangan Hari Raya, sesuatu yang lazim menjelang hari Lebaran. "Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan diantaranya diduga untuk THR," kata Tanak lagi.

Baca Juga: Resep Kacang Bawang Makanan Lebaran yang Gurih dan Renyah Hanya Satu Kali Goreng

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x