Merasa Mendapat Ketidakadilan, Mantan Walkot Cimahi Ajay M Priatna Tulis Surat untuk Hakim dan KPK

17 April 2023, 14:48 WIB
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna./Lucky M Lukman/dok GalaJabar /

GALAJABAR - Merasa mendapat ketidakadilan, mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna menulis surat untuk hakim dan KPK. Ajay merasa vonis 4 tahun penjara sangat memberatkan dan tidak adil.

Vonis 10 tahun penjara dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, dalam persidangan 10 April 2023 lalu, terkait perkara suap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stefanus Robin Pattuju.

Selain hukuman badan, Ajay juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta dan pencabutan hak politik selama 2 tahun. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 8 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 250 juta serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Baca Juga: Ini yang Membuat Orang Tua Tiktokers Bima Yudho Kecewa pada Pemerintah Lampung

Surat yang ditulis Ajay M Priatna./IST

Pada curhatan surat yang ditulisnya Sabtu, 15 April 2023, Ajay mengaku vonis tersebut sangat tidak adil dan mencederai rasa keadilan sebagai warga negara Indonesia.

Surat memuat cerita Ajay terkait proses dirinya menjadi tersangka, hingga vonis atas puluhan sidang yang telah dijalaninya.

"Sungguh putusan yang sangat tidak adil bagi saya dan menciderai rasa keadilan masyarakat. Majelis Hakim sama sekali tidak melihat dan mempertimbangkan fakta persidangan yang merupakan fakta hukum sebagai dasar menjatuhkan putusan," tulis Ajay dalam suratnya, seperti dilihat Senin, 17 April 2023.

"Putusan pun terkesan dipaksakan, mau membebaskan saya takut karena berhadapan dengan KPK, akhirnya dicari-cari pertimbangan supaya tetap menghukum saya, setidaknya setengah dari tuntutan Jaksa KPK," tambahnya.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Senin 17 April 2023, Akan Tayang Mr Bean dan Bioskop Trans TV Film Sabotage

Ajay menuturkan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung sudah tidak sependapat dengan Dakwaan Kumulatif Kesatu alternatif Pertama yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a.

Maka seharusnya dia dilepaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa KPK, bukan malah mencari alternatif lain yaitu divonis melanggar Dakwaan Kumulatif Kesatu alternatif Ketiga yaitu Pasal 13, memberi hadiah kepada Stefanus Robin Pattuju.

"Hadiah apa? Atas dasar apa Stefanus Robin Pattuju diberi hadiah? Apa yang sudah dilakukannya sebagai penyidik KPK terhadap saya, sehingga saya memberikan hadiah? Korban penipuan dan pemerasan, malah dianggap memberi hadiah," jelasnya.

"Sungguh tidak masuk akal dan logika, bahkan sama sekali tidak sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan," tambah Ajay.

Ajay menjelaskan, dirinya dinyatakan melanggar Pasal 12B, yaitu menerima gratifikasi dari para ASN Pemkot Cimahi sebesar Rp 250 juta.

Padahal sudah jelas disampaikan para saksi, uang tersebut dikumpulkan oleh Sekda Cimahi yang dijabat oleh Dikdik Suratno Nugrahawan untuk diberikan kepada oknum penyidik KPK yaitu Stefanus Robin Pattuju, bukan untuk kepentingan pribadinya.

Baca Juga: Kasus Suap, Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Divonis 4 Tahun Penjara

"Lagi-lagi putusan yang sangat dipaksakan oleh Majelis Hakim demi memuaskan tuntutan KPK dan menghindari pemeriksaan KY dan MA. Saya percaya, putusan yang tidak adil dan zhalim ini, akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Amin," tutur Ajay.

Ajay menyebutkan, testimoni tersebut ditulis dari balik penjara. Ditulis dengan sebenarnya dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Ia berharap, masyarakat dan para pejuang keadilan yang membacanya, dapat mengetahui dan mengerti bagaimana sebenarnya penegakan hukum di negeri ini yang hanya menghakimi tapi bukan mengadili guna memberikan keadilan baginya.

"Semoga Allah SWT, Tuhan YME, mendengar dan mengabulkan sumpah Mubahalah saya, siapa yang berdusta maka dialah yang akan dilaknat Allah SWT," tambahnya.

Tulisan lengkap Ajay M Priatna berjudul Mengadili Bukan Menghakimi bisa Anda lihat dengan mengakses link di bawah ini:

KLIK DI SINI

***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler