Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran 2023

18 April 2023, 15:05 WIB
Ilustrasi - Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran 2023. /Pikiran Rakyat/maghfur

GALAJABAR - Selama musim liburan lebaran 2023, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengeluarkan kebijakan terkait dengan aturan ganjil genap di DKI Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman memastikan aturan ganjil genap di Jakarta akan ditiadakan selama libur Lebaran 2023.

Baca Juga: Ridwan Kamil Larang ASN Jabar Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Baca Juga: Jadwal Lengkap One Way dan Contraflow Jalur Mudik Lebaran 2023 dari Jakarta hingga Semarang

Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi (nopol) di sejumlah ruas jalan ibu kota ini ditiadakan mulai tanggal 19 hingga 25 April 2023.

"Nanti kalau sudah mulai libur lebaran, ganjil genap tentunya di dalam kota tidak ada atau tidak berlaku," tutur Latif Usman kepada wartawan, Senin, 17 April 2023.

Selain kebijakan ganjil genap, Latif menjelaskan, pelayanan samsat Polda Metro Jaya juga ditiadakan selama libur Lebaran 2023. Pelayanan kepada masyarakat akan kembali di buka pada 26 April 2023.

Baca Juga: Antisipasi Kemacetan Mudik Lebaran 2023 di Jalur Selatan, Polda dan Dishub Jabar Siapkan Ini

Baca Juga: Lokasi Rawan Macet Mudik Lebaran 2023 di Banten, Jakarta, Jabar, Jateng dan Jatim

"Sebagaimana keputusan dari kantor samsat, itu nanti tanggal 19 sampai 25 April libur pelayanan," lanjutnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menyepakati penetapan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023 pada 19, 20, 21, 24 dan 25 April 2023.

Pemerintah juga memprediksi puncak arus mudik lebaran 2023 akan terjadi besok Rabu 19 April 2023.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler