Alasan Anne Ratna Mustika Dilaporkan ke Kejati Jabar, Ini Dugaan Korupsi dan Gratifikasi yang Diperbuatnya

16 Mei 2023, 18:31 WIB
Bupati Anne Ratna Mustika resmi dilaporkan oleh Masyarakat Peduli Birokrasi Bersih Purwakarta atas dugaan korupsi dan gratifikasi ke Kejati Jabar. /Ist.



GALAJABAR - Ramai diberitakan Anne Ratna Mustika, Bupati Purwakarta dilaporkan oleh Masyarakat Peduli Birokrasi Bersih (MPBB) Purwakarta ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dengan laporan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi yang dilakukan oleh mantan istri Dedi Mulyadi tersebut.

Anne Ratna yang mananya terus mengiasi media massa terus menjadi sorotan terkait dengan berbagai tingkah lakunya, termasuk soal dugaan korupsi yang kini sedang diusut Kejati Jabar.

Alasan dilaporkan ke Kejati Jabar karena Anne diduga telah menerima dan mengarahkan pembuatan dan menyalurkan kado atau hampers pada rentang waktu sebelum Lebaran Idul Fitri 2023 kemarin. Laporan tersebut diserahkan langsung ke PTSP Kejati Jabar oleh Kuasa Hukum MPBB, Rinto Wardana  di Kantor Kejati Jabar Jalan LL RE Martadinata Kota Bandung pada Senin 15 Mei 2023.

Baca Juga: Tasya Farasya Buat Konten Spill Produk Hingga Dapatkan Keuntungan Ratusan Juta di Shopee Affiliate Program

"Kami telah melaporkannya resmi surat bernomor 105/RWL-P/V/2023, perihal pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan atau gratifikasi ditujukan ke Kejati Jabar. Surat tersebut sudah diterima resmi dengan cap yang diparaf oleh petugas dari PTSP Kejati Jabar," ujar Rinto Wardana kepada wartawan pada Selasa 16 Mei 2023.

Dia menceritakan bahwa sebelum laporan pihaknya sudah berkonsultasi dulu dan menggelar duduk permasalahan serta kronologinya yang sudah tentu disertai bukti bukti. "Dari gelar tersebut, mungkin kalau ada yang kurang atau data tidak valid mereka tidak mengarahkannya dilaporkan ke PTSP," ujarnya.

Beberapa Alasan Diungkap sehingga Melaporkan Anne Ratna

Rinto Wardana sendiri mengungkap beberapa alasan krusian sehingga pihaknya melaporkan Bupati Purwakarta itu ke Kejati salah satunya soal pemberian kado, hampers yang diterimanya, kisaran satu kado dihargai Rp 3 juta.

"Ini kan satu kado, diduga banyak kado yang diberikan kebeberapa pejabat dan juga kolega Anne Ratna, makanya perlu ditelusiri lebih lanjut oleh penegak hukum, terkait gratifikasi tersebut," ujarnya.

Sebelum laporan ini dibuat menurut Rinto, pihaknya menelusuri nya. Dia pun menceritakan bahwa kasus ini muncul berawal dari percakapan di grup whatsapp Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengenai permintan uang untuk disetorkan ke Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 101-000-982-xxx An. MAA dan ke Bank BCA dengan Nomor: 533-5031-xxx An. N.

Baca Juga: Tingkatkan Pengalaman Nasabah, Transaksi dan Volume BNI Mobile Banking Tumbuh Positif

Lalu pihaknya terus mencari tahu hingga akhirnya bisa didapatkan bahwa salah satu nomor rekening itu adalah pemilik toko Mdn Pasar Tanah Abang dimana atas uang yang telah diterimanya, pemilik toko telah mengakui telah mengirimkan barang berupa sarung, mukena dan baju koko ke Kantor Bupati Kabupaten Purwakarta yang dipesan oleh Ibu S selaku Kabag Kesra.

Menurut Rinto,  baju koko dan mukena tersebut dikemas dalam dus kado yang ditempeli oleh foto Bupati Anne Ratna Mustika dengan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri.

Selanjutnya menurut Rinto Wardana, kado tersebut selanjutnya dibagikan kepada keluarga Bupati Anne Ratna Mustika dan kepada pihak lain.

Atas adanya bukti bukti tersebut, MPBB melaporkan Bupati Purwakarta  atas dasar telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 12B Ayat(1) dan Ayat(2) UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Asyik, ASTRA Tol Cipali Kasih Diskon Tarif untuk Arus Balik Lebaran 2023

Rinto berharap agar laporan ini bisa ditindaklanjuti segera oleh pihak kejaksaan karena bukti buktinya sudah kami berikan, tinggal penyidik kejaksaan melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih dalam.
"Sesuai yang kita minta atas laporan ini karena barang bukti sudah ada.

Dari itulah kami minta Kejati menelusiri no rekening yang sudah disampaikan untuk ditelusuri atau dikerjasamakan lewat  PPATK karena nanti akan kelihatan kemana aliran dana dan dari rekening mana saja dana itu mengalir," ujarnya.

Adanya pelaporan tersebut wartawan telah mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kasipenkum Kejati Jabar) Sutan Harahap mengatakan memang benar ada surat laporan yang disampaikan ke Kejati Jabar tentang adanya dugaan gratifikasi dengan terlapor Anne Ratna Mustika.

"Suratnya diterima kemarin tanggal 15 Mei 2023, tentu saja kami akan telaah untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," kata Sutan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa 16 Mei 2023 siang.***

Editor: Ryan Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler