Pemprov Jabar Berhasil Raih Predikat Terbaik Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2022

23 Desember 2023, 13:55 WIB
Pemda Provinsi Jawa Barat meraih predikat Terbaik dalam pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai A /jabar.go.id/

GALAJABAR - Pemda Provinsi Jawa Barat berhasil mendapatkan predikat Terbaik dalam pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai A dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hasil ini didapatkan berdasar Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.1.15.3 – 387 Tahun 2023 tentang Hasil Pengukuran IPKD Provinsi, Kabupaten dan Kota Seluruh Indonesia Tahun Anggaran 2022. 

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP2D) Linda Al Amin menyampaikan, prestasi tersebut merupakan bukti pengelolaan keuangan daerah Pemda Provinsi Jabar berjalan secara optimal, terutama dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. 

"Apa yang kita raih ini menjadi bukti bahwa kinerja pengelolaan keuangan daerah Pemda Provinsi Jabar untuk Tahun Anggaran 2022 berjalan baik. Hal Ini juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja," ujar Linda. 

Baca Juga: Tokoh Perempuan Jawa Barat Sepakat Dukung Jabar Anteng, Wujudkan Pemilu Aman, Netral dan Tenang

Menurut Linda, predikat terbaik diraih merupakan hasil dari kerja keras bersama seluruh perangkat daerah di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar, yang tertib dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam mengelola keuangan daerah.

"Prestasi ini juga menjadi bukti komitmen dan konsistensi Pemda Provinsi Jabar. Selain tertib dan taat pada regulasi, pengelolaan kuangan juga berjalan efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab," tuturnya. 

Sementara itu dilansir situs resmi kemendagri.go.id, Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri Yusharto menuturkan bahwa pengukuran terhadap IPKD TA 2022 pada seluruh Provinsi menggunakan enam dimensi penting. 

Dimensi ini meliputi kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran; Pengalokasian anggaran belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); Transparansi keuangan daerah; Penyerapan anggaran; Kondisi keuangan daerah; dan Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2024, Bey Machmudin Berpesan Jabar Aman dan Kondusif

“Hasil pengukuran IPKD pemerintah provinsi ditetapkan setiap tahun melalui Keputusan Menteri. Sementara, hasil pengukuran IPKD untuk pemerintah kabupaten dan kota ditetapkan setiap tahun melalui keputusan Gubernur,” ucap Yusharto.

Yusharto berharap kontribusi Pemda dalam penginputan data ke dalam aplikasi IPKD ke depannya akan semakin meningkat. Tidak hanya itu saja, Yusharto juga mengimbau agar Pemda melakukan penginputan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.*** 

Editor: Lina Lutan

Sumber: jabar.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler