"Kemungkinan yang terlibat lebih dari lima orang. Sisanya masih DPO (daftar pencarian orang). Dalam waktu dekat akan kami tangkap. Korban dan pelaku terlibat cekcok. Pelaku sakit hati. Kemudian mencari dan mengejar, dipukul. Korban meninggal dunia tiga jam setelah mendapat perawatan di rumah sakit," jelasnya.
Baca Juga: Masih Ingat Manohara? Omzet Pasar Baru Bandung Sempat Turun Gara-gara Model Cantik Ini
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti disita berupa kursi lipat, glok bersarung kayu dan helm. "Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara," tegasnya.