Pelanggaran Protokol Kesehatan Terus Terjadi, Satpol PP Kota Bandung Jatuhkan Sanksi

- 25 November 2020, 21:58 WIB
Satpol PP Kota Bandung menjatuhkan sanksi sosial berupa olahraga bareng, Rabu 25 November 2020.
Satpol PP Kota Bandung menjatuhkan sanksi sosial berupa olahraga bareng, Rabu 25 November 2020. /Humas Setda Kota Bandung/

Sedangkan 7 pelanggar lainnya dikenakan denda administrasi sebesar Rp50.000. Total denda pada razia ini yaitu sebesar Rp35.000.

“Uang hasil denda tersebut diserahkan langsung oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke Rekening Kas Daerah Kota Bandung,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung tersebut.

Baca Juga: Asisten Rumah Tangga Nekat Mencuri Jam Tangan Mewah Senilai Miliaran Rupiah

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma berharap agar kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan semakin meningkat.

“Bukan lebih besar pada penerapan sanksi, tetapi bagaimana munculnya kesadaran dari diri masyarakat sendiri untuk bisa menggunakan masker. Tidak perlu takut dengan razia,” terang Henry, sapaan akrabnya.

Sedangkan Camat Antapani, Rahmawati Mulia di Terminal Antapani, meminta kegiatan serupa bisa secara rutin diadakan khususnya di wilayah kerjanya.

Baca Juga: Besok, Hujan, Petir dan Angin Kencang Berpotensi Terjadi di Wilayah Jawa Barat

“Antapani berada di urutan 10 kecamatan dengan jumlah terbanyak kasus Covid-19. Mudah-mudahan kegiatan semacam ini bisa berlanjut. Minimal dua minggu sekali,” pinta Rachmawati.

Menurutnya, kegiatan ops perketatan AKB dapat memberikan efek jera kepada masyarakat.

“Khususnya agar patuh pada protokol kesehatan yang sudah ditentukan,” terangnya.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah