Pelanggaran Protokol Kesehatan Terus Terjadi, Satpol PP Kota Bandung Jatuhkan Sanksi

- 25 November 2020, 21:58 WIB
Satpol PP Kota Bandung menjatuhkan sanksi sosial berupa olahraga bareng, Rabu 25 November 2020.
Satpol PP Kota Bandung menjatuhkan sanksi sosial berupa olahraga bareng, Rabu 25 November 2020. /Humas Setda Kota Bandung/

GALAJABAR - Pelanggaran protokol kesehatan masih terus terjadi. Sanksi sampai denda tampaknya belum mampu menimbulkan efek jera di masyarakat.

Kali ini,  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menjatuhkan sanksi  berolahraga kepada pelanggar protokol kesehatan, Rabu 25 November 2020.

Sebagain dari mereka merupakan warga yang tertangkap tak mengenakan masker di seputar Perumahan Bandung City View 1, Kecamatan Mandalajati.

Baca Juga: Soal Pengelolaaan Pelayanan Publik, Pemkot Bandung Juaranya

Sebagian pelanggar tersebut merupakan bagian dari 118 pelanggar yang diberikan sanksi sosial ooleh Satpol PP Kota Bandung saat razia penggunaan masker di Terminal Antapani dan Perumahan Bandung City View 1.

“Operasi hari ini digelar di 2 kecamatan terpisah. Tim pertama menemukan 19 pelanggar di Kecamatan Antapani. sedangkan tim kedua pelanggarnya mencapai 106 orang di Kecamatan Mandalajati,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Rasdian Setiadi/

Ia mengungkapkan, dari ratusan pelanggar, sebagian besar dikenakan sanksi sosial.

“Ada 118 orang yang diberikan sanksi sosial. Mulai dari menyapu dan memungut sampah di lokasi operasi hingga melakukan kegiatan olahraga dan push up," katanya.

Baca Juga: Jelang Libur Panjang, Ratusan Pekerja Sektor Pariwisata di Kabupaten Bandung Barat Jalani Swab Test

"Pemberian sanksi ini tentu diiringi dengan pertimbangan beratnya pelanggaran di lapangan,” lanjut Rasdian.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x