Memakai Pita Cukai Palsu atau Polos, Dua Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

- 25 November 2020, 17:09 WIB
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bandung memusnahkan dua juta batang rokok ilegal, Rabu, 25 November 2020. Foto: Rio Ryzki Batee
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bandung memusnahkan dua juta batang rokok ilegal, Rabu, 25 November 2020. Foto: Rio Ryzki Batee /Rio Ryzki Batee/GM
GALAJABAR - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bandung memusnahkan dua juta batang rokok ilegal. Jutaan batang rokok ilegal tersebut, kebanyakan berasal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah. 
 
Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Dwiyono Widodo mengatakan modus yang digunakan terkait rokok ilegal tersebut, yakni melalui jasa titipan atau pengiriman barang. 
 
"Pada pemusnahan barang-barang di tahun 2020 ini, paling banyak rokok ilegal dengan jumlah 2 juta batang. Jadi, modusnya pembelian secara online untuk rokok-rokok tanpa pita, polos atau pita yang salah peruntukannya, sekarang sedang marak seperti itu," ungkapnya kepada wartawan usai pemusnahan di Kantor Bea Cukai Bandung, Jln. Rumah Sakit, Kota Bandung, Rabu, 25 November 2020. 
Oleh karena itu, pihaknya melakukan kerja sama dengan seluruh jasa titipan atau pengiriman barang, seperti PT Pos, Tiki, dan JNE. Sehingga, dapat segera dilakukan pemeriksaan terhadap paket-paket yang dicurigai berisi rokok ilegal maupun barang yang tidak berizin lainnya. 
 
"Rokoknya aneh-aneh dan bukan rokok yang mereknya umum, atau polos. Harganya murah, tapi pita cukainya palsu atau ada yang polos," ungkapnya. 
 
Selain pemusnahan jutaan batang rokok ilegal, pihaknya juga memusnahkan 294 botol minuman beralkohol, 404 ekstrak tembakau atau liquid vape, 422 sex toys, dan  sejumlah barang lainnya. 
Barang-barang tersebut merupakan hasil tegahan dari kegiatan pengawasan di bidang kepabeanan atas barang kiriman melalui Kantor Pos Lalu Bea Bandung, serta hasil operasi Gempur Rokok Ilegal pada perusahaan-perusahaan jasa pengiriman. 
 
Dwiyono menerangkan, total barang yang dimusnahkan senilai Rp 2,182 miliar, dengan potensi kerugian negara yang dapat terhindarkan sebesar Rp 1,766 miliar. 
 
"Dengan kondisi pandemi saat ini, penjualan secara online memang cukup tinggi, tapi penyalahgunaannya juga semakin banyak," katanya. 
Ia menuturkan bahwa dalam fungsi pengawasan terhadap kiriman-kiriman barang, pihaknya menggunakan mesin X-ray, sehingga jika ada barang-barang yang tidak berizin atau memenuhi ketentuan yang berlaku, segera diamankan. 
 
Pihaknya mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, dengan cara menjalankan usaha secara ilegal. 
"Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah melalui KPPBC TMP A Bandung, tetap melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari beredarnya barang-barang ilegal demi menciptakan stabilitas perekonomian dalam negeri," tambahnya. (Penulis: Rio Ryzki Batee)**

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x