Instruksi serupa juga diberikan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). Ema meminta agar evaluasi serupa dilakukan terhadap restoran, cafe, usaha jasa pariwisata dan tempat hiburan lainnya.
Baca Juga: Resmi ! Cuti Bersama Akhir Tahun Dikurangi Tiga Hari
“Untuk antisipasi tibanya libur panjang, maka okupansi hotel dipertimbangkan. Dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.
Lebih lanjut Dinas Kesehatan (Dinkes) juga diinstruksikan untuk melakukan konsolidasi internal, khususnya dengan Puskesmas dalam rangka melakukan pelacakan dan pemetaan. Tak lupa juga koordinasi dibangun dengan sejumlah pihak guna berupaya menambah ruang isolasi.
“Segera melakukan konsolidasi dengan para pimpinan rumah sakit rujukan berkaitan upaya penambahan ruang perawatan dan tempat tidur, jangan sampai terjadi over capacity,” ungkapnya.
Baca Juga: Atasi Persoalan Kekurangan Air Baku, PDAM Kota Bandung dan PJT 2 Menjalin Kerja Sama
Sejumlah instruksi di atas juga diberikan kepada Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan dan kelurahan. Kecamatan dan kelurahan harus semakin sigap serta ketat menegakan aturan.