GALAJABAR - Sebagai antisipasi terjadinya kerumunan, mulai Jumat 4 Desember 2020 Jalan Dipati Ukur ditutup mulai pukul 18.00 hingga 06.00 WIB. Bahkan, usai pantauan yang dilakukan Wakil Wali Kota sekaligus Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung pada Kamis (3/12) malam, jalan itu pun mulai ditutup.
"DU (Jalan Dipati Ukur, red) ditutup dari pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB, mulai Jumat sore ini," ujar Yana di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana.
Diakuinya, tim gabungan pada Kamis 3 Desember 2020 malam melaksanakan pemantauan. Dan kondisinya di lapangan, terjadi kerumunan. Bahkan, masih ada warga yang mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.
Baca Juga: Tunjangan Anggota DPRD Naik Rp8,3 Miliar, Ketua Fraksi Golkar DKI: Wajar, Inilah Alasannya...
"Selain kita tutup (Jalan DU, red), beberapa pedagang yang menyalahi aturan berjualan di bahu jalan saya minta untuk dibersihkan, di laranglah. Saya juga sudah berpesan tadi malam," ujarnya.
Pihaknya, kata Yana, sudah menyampaikan pada warga penutupan jalan ini demi kebaikan bersama. Sehingga diharapkan, tidak ada protes baik dari warga maupun pedagang kaki lima.
"Ini kan demi kebaikan bersama, kita sekarang di zona merah. Saya lihat kerumunannya luar biasa, sata lihat juga ada yang tidak terapkan protokol kesehatan," ungkapnya.
Baca Juga: Polres Cimahi Ciduk Lima Pengedar Narkoba Online, Seorang Pelaku Mendapat Sabu dari Lapas
Kerumunan yang terjadi, ungkap Yana, berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19. "Bila balik lagi ke rumah, berpotensi menyebarkan ke anggota keluarga. Dikhawatirkan jadi klaster keluarga. Data sekarang, klaster keluarga cukup tinggi," ujarnya.
Selain penutupan jalan, konsekuensi lain dari masuknya Kota Bandung ke level kewaspadaan zona merah juga terjadinya pengurangan jam operasional untuk mall, toko modern, ritel, restoran dan kafe dari pukul 21.00 menjadi 20.00. Namun, saat ini pengurangan jam operasional tersebut belum dilaksanakan karena masih menunggu peraturan wali kota (perwal).