Tata Cara Pencoblosan Pilkada Serentak 9 Desember, Dari Masker Hingga Ruang Isolasi Wajib Ada di TPS

- 5 Desember 2020, 15:12 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020.
Ilustrasi Pilkada 2020. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

GALAJABAR - Pada 9 Desember mendatang sejumlah daerah menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.

Namun di tengah pandemi Covid-19 ini, ada sejumlah tata cara yang berbeda dengan pelaksanaan Pilkada sebelumnya.

Ada protokol kesehatan yang harus ditaati agar terhindari dari penularan Cobvid-19.

Berikut protokol kesehatan yang berlaku pada saat pemungutan suara, 9 Desember 2020:

Baca Juga: Akui Anak Buahnya Tertangkap Oleh KPK, Ini Tanggapan Menteri Sosial

Pembagian waktu kedatangan pemilih

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di suatu TPS, akan dibuat pembagian jadwal kedatangan menjadi lima kelompok.

Kelompok pertama pukul 07.00-08.00 WIB, kelompok kedua pukul 08.00-09.00 WIB, hingga terakhir kelompok kelima pada pukul 12.00-13.00 WIB.

Alat kesehatan

Tak hanya alat mencoblos, panitia Tempat Pemungutan Suara juga wajib menyediakan sejumlah peralatan terkait protokol kesehatan.

Baca Juga: McDOnald’s Mal Ratu Indah Makassar Meledak, Sejumlah Orang Tewas Pada 5 Desember 2002

Di antaranya, tempat cuci tangan dan sabun, hand sanitizer, sarung tangan plastik untuk pemilih, masker, face shield, tempat sampah, alat pengukur suhu tubuh, sarung tangan medis untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), disinfektan lokasi TPS.
    
Termasuk juga baju Hazmat atau Alat Pelindung Diri (APD), tinta tetes, ruangan khusus bagi pemilih yang bersuhu badan 37,3 derajat celcius.

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x