"Karena dengan datang, itu akan semakin terang benderang, dari yang bersangkutan bisa memberi informasi yang sekelasnya mengapa itu terjadi dan sebagainya," imbuhnya.
Erdi lantas berbicara masalah hukum bila tidak memenuhi panggilan. Menurutnya, berdasarkan aturan hukum, bila tak menghadiri panggilan lebih dari dua kali panggilan akan dilakukan jemput paksa.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini, Kamis 10 Desember 2020, 2 Gram Dibanderol Rp1.922.000
"Apabila memang tidak, itu tentu melanggar hukum, dalam Undang-Undang sudah ada pemanggilan itu ada kedua kali, ketika tidak dilaksanakan atau tidak diindahkan pemanggilan dari penyidik, itu tentu ada surat perintah membawa," tuturnya. ***