Hari Ini, Penyidik Polda Metro Jaya Bakal Periksa Habib Rizieq Shihab

- 7 Desember 2020, 05:25 WIB
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab /Antara Foto/Muhammad Iqbal

GALAJABAR - Hari ini, Senin 7 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Imam  Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. 

Pemeriksaan sebagai kapasitas saksi terkait pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu 14 November 2020 lalu.

Terkait hal itu, Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI)  Aziz Yanuar mengaku dapat memastikan Habib Rizieq Shihab (HRS) akan memenui panggilan polisi untuk pemeriksaan Senin, 7 Desember 2020.

Baca Juga: Hanya Dua Jam, 41 Orang Terjaring Operasi Yustisi dan Prokes di Kota Cimahi

Namun FPI mengimbau kepada simpatisan untuk tidak hadir dengan alasan mendampingi pemeriksaan HRS.

Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kembali kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

“Perintah HRS hindari dan jangan berkerumun serta harap jaga protokol kesehatan di manapun berada. Harapan kami, mari kawal proses hukum ini supaya berkeadilan dan bermartabat,” katanya.

“Hadir atau tidak (HRS), yang jelas saya pasti hadir,” ungkap Kuasa Hukum HRS ini, Sabtu 5 Desember 2020.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tunjuk Muhadjir Effendy sebagai Pejabat Sementara Menteri Sosial

Pemanggilan HRS ini merupakan yang kedua kali setelah sebelumnya tidak hadir pada Selasa 1 Desember 2020.

Aziz mengatakan, ketidakhadiran HRS memenuhi panggilan polisi bukan karena mangkir dari kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret namanya.

Namun pemanggilan itu telah diwakili olehnya sebagai kuasa hukum.

“Ini bukan mangkir, beliau tidak mangkir. Beliau hadir diwakili kita oleh tim bantuan hukum FPI,” ujar Aziz.

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah