Kapolda Metro Jaya dan Jabar Dicopot Buntut Acara Habib Rizieq Shihab, Atas Perintah Mahfud MD?

- 16 November 2020, 19:19 WIB
Kadiv Humas Polri IJP Raden Prabowo Argo Yuwono mengumumkan pencopotan jabatan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar, Senin 16 November 2020.
Kadiv Humas Polri IJP Raden Prabowo Argo Yuwono mengumumkan pencopotan jabatan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar, Senin 16 November 2020. /Tangkap layar You Tube.Com



 

GALAJABAR - Dua kepala kepolisian daerah (kapolda) dicopot dari jabatannya imbas dari berkerumunnya massa Habib Rizieq Shihab di Megamendung Bogor, Jawa Barat, Jumat, 13 November 2020 dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW, sekaligus acara pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, Sabtu 14 November.

Keduanya adalah Inspektur Jenderal Nana Sudjana (Kapolda Metro Jaya) dan Inspektur Jenderal Rudy Sufahradi (Kapolda Jawa Barat). Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot jabatan keduanya karena dianggap tidak menegakkan protokol kesehatan. Pencopotan itu berdasarkan surat telegram Nomor ST3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020.

Jabatan Kapolda Metro Jaya selanjutnya akan digantikan Irjen Fadil Imran yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur. Sementara Nana akan dimutasi menjadi Kors Ahli Kapolri.

Baca Juga: Wali Kota Cimahi Beri Contoh Kantong Plastik Ramah Lingkungan, Ini Kelebihannya

Jabatan Kapolda Jawa Barat akan dipegang Irjen Ahmad Dofiri yang semula menjabat Asisten Logistik Kapolri. Sementara Rudy akan menjadi widyaiswara tingkat 1 Lemdiklat Polri.

"Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan, yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat," ungkap Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya, Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Senin 16 November 2020.

Sebelum pencopotan dua jabatan kapolda ini, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan akan ada tindakan tegas bagi aparat yang membiarkan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19, termasuk kerumunan massa di tengah pandemi.

Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Kembali Jaring Pelanggar AKB, Sanksi Denda sampai Push Up pun Dijatuhkan

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah