Lokasi SIM Keliling Online Polrestabes Bandung Rabu 16 Desember 2020, Tetap Gunakan Masker!

- 16 Desember 2020, 05:39 WIB
Mobil layanan SIM Online*/dok. Polresta Bandung
Mobil layanan SIM Online*/dok. Polresta Bandung /

GALAJABAR - Ingin memperpanjang masa berlaku SIM anda yang sudah habis? Anda bisa memperpanjangnya di mobil SIM Keliling online.

Berikut lokasi dan persyaratan SIM keliling online Satlantas Polrestabes Bandung, Rabu 16 Desember 2020:

Mobile 1
BTM Cicadas
Jalan Ibrahim Adjie

Mobile 2
Lucky Square
Jalan Terusan Jakarta

Gerai SIM Online
Festival Citylink
Senin - Minggu Pukul 08.00-12.00 WIB

Baca Juga: Pasang Spanduk Tutupi Gedung, Calon Presiden Barcelona Kampanye di Dekat Markas Real Madrid

Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan H - 14 sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Pemerintah Kota Bandung Keluarkan Surat Edaran Larangan Pesta Tahun Baru, Ada Sanksi bagi Pelanggar

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari senin s/d sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah